KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Pemerintah memastikan rencana penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen masuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2025.
Sekretaris Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menuturkan, kebijakan PPN 12 persen merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Untuk itu, kebijakan PPN tersebut menjadi salah satu aspek yang dipertimbangkan pemerintah ketika merancang postur RAPBN 2025.
“Semua sudah diperhitungkan, target penerimaan, komponennya apa, sudah didetailkan,” kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (25/7).
Dalam prosesnya, pemerintah bakal mempertimbangkan berbagai dinamika perekonomian. Namun, implementasi kebijakan tersebut akan tetap diserahkan kepada presiden dan wakil presiden terpilih sebagai pelaksana APBN 2025. Penerapan PPN 12 persen merupakan wewenang pemerintahan baru.
“Belum tahu. Nanti kan (keputusan) lebih banyak ke presiden terpilih,” ujarnya.
Sebagai informasi, kenaikan tarif PPN 12 persen telah diatur dalam UU HPP. Dalam aturan tersebut, tarif PPN 11 persen berlaku mulai 1 April 2022 sedangkan tarif PPN 12 persen direncanakan paling lambat berlaku mulai 1 Januari 2025.
Namun, UU HPP juga memberikan ruang bagi pemerintah untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5 persen dan maksimal 15 persen. Langkah itu dilakukan melalui penerbitan peraturan pemerintah (PP) setelah dilakukan pembahasan bersama DPR. (dee/c14/dio)
Editor : Hernawati