KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Setelah gelaran rapat pleno konsolidasi nasional di Universitas Aisyiyah (Unisa) Jogjakarta, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengumumkan menerima izin usaha pertambangan (IUP) dari pemerintah.
Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir mengatakan bahwa Muhammadiyah siap mengelola tambang sesuai izin dari pemerintah. Ia mengaku keputusan itu diambil setelah melalui kajian mendalam hingga yang diwarnai dinamika pro-kontra di internal organisasi.
Dalam konsolidasi nasional itu, Muhammadiyah menerima masukan yang komprehensif dari para ahli pertambangan, ahli hukum, majelis/lembaga di lingkungan PP Muhammadiyah. Serta pengelola/pengusaha tambang, ahli lingkungan hidup, perguruan tinggi dan pihak-pihak terkait lainnya.
"Terkait tambang, kami memang sebagaimana karakter kami, Muhammadiyah. Ketika ada tawaran resmi yang tentu ini punya political will yang baik dari pemerintah, tidak serta merta menerima tapi juga tidak serta-merta langsung menolak," ujarnya.
Adapun alasan menerima pengelolaan tambang itu karena kekayaan alam merupakan anugerah dari Allah yang dipercayakan kepada manusia untuk dikelola dan dimanfaatkan demi kesejahteraan hidup, baik secara material maupun spiritual. Manusia bertanggung jawab untuk menjaga keseimbangan alam dan mencegah terjadinya kerusakan di muka bumi.
Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah tentang Pengelolaan Pertambangan dan Urgensi Transisi Energi Berkeadilan, 9 Juli 2024 antara lain menyatakan bahwa Pertambangan sebagai aktivitas mengekstraksi energi mineral dari perut bumi masuk dalam kategori muamalah atau al-umur al-dunya (perkara-perkara duniawi) yang hukum asalnya adalah boleh (al-ibaḥah) sampai ada dalil, keterangan, atau bukti yang menunjukkan bahwa ia dilarang atau haram.
"Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," ucap Mu'ti, sekretaris umum Muhammadiyah.
Menurut dia, sesuai kewenangannya, pemerintah sebagai penyelenggara negara memberikan kesempatan kepada Muhammadiyah, antara lain karena jasa-jasanya bagi bangsa dan negara, untuk dapat mengelola tambang untuk kemandirian dan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, penerimaan pengelolaan tambang ini berpacu keputusan Muktamar ke-47 Muhammadiyah di Makassar 2015 yang mengamanatkan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk memperkuat dakwah dalam bidang ekonomi selain dakwah dalam bidang pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, tabligh, dan bidang dakwah lainnya.
Tim pengelola tambang juga secara resmi telah dibentik Muhammadiyah. Mereka di antaranya Muhadjir Effendy didapuk sebagai ketua. Lalu, Muhammad Sayuti sebagai sekretaris, dengan anggota Anwar Abbas, Hilman Latief, Agung Danarto, Ahmad Dahlan Rais, Bambang Setiaji, dan Arif Budimanta. (rdw)
Editor : Hernawati