Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

DPR Setujui Rancangan Perubahan PKPU tentang Pencalonan Kepala Daerah Sesuai Putusan MK

Dwi Puspitarini • Minggu, 25 Agustus 2024 | 15:13 WIB

 

Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia menyampaikan kesimpulan rapat telah menyetujui Rancangan PKPU tentang Pencalonan Kepala Daerah yang disesuaikan putusan MK, Minggu (25/8).
Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia menyampaikan kesimpulan rapat telah menyetujui Rancangan PKPU tentang Pencalonan Kepala Daerah yang disesuaikan putusan MK, Minggu (25/8).

 

KALTIMPOST.ID, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Kepala Daerah yang disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Persetujuan ini diberikan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR yang digelar pada Minggu (25/8) di Jakarta.

Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, menyampaikan bahwa kesimpulan rapat tersebut adalah menyetujui perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 mengenai Pencalonan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, dan Wali Kota-Wakil Wali Kota.

Perubahan ini mengakomodasi putusan MK yang mengatur persyaratan pencalonan untuk partai politik dan batasan usia calon kepala daerah.

"Cuma satu kesimpulannya," ujar Ahmad Doli Kurnia.

"Komisi II DPR RI bersama Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyetujui Rancangan PKPU atau RPKPU tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, dan Wali Kota-Wakil Wali Kota."

Rapat tersebut juga dihadiri oleh Plt Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, yang menjelaskan bahwa perubahan dalam PKPU tersebut merupakan penyesuaian terhadap Putusan MK Nomor 60 dan 70.

Putusan tersebut menyesuaikan syarat pencalonan untuk partai politik berdasarkan jumlah penduduk serta menetapkan batas usia minimal calon kepala daerah.

Afifuddin juga membacakan salah satu poin utama perubahan tersebut, yaitu Pasal 11 ayat (1), yang menetapkan syarat akumulasi perolehan suara sah untuk partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mendaftarkan pasangan calon kepala daerah.

Syarat ini bervariasi tergantung pada jumlah penduduk di provinsi atau kabupaten/kota yang bersangkutan.

Dalam rapat tersebut, KPU menjelaskan bahwa partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah tersebut.

Misalnya, untuk provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa, partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen.

Persetujuan ini menandai langkah penting dalam persiapan Pilkada 2024, dengan aturan yang lebih jelas dan sesuai dengan ketentuan konstitusional.

DPR dan KPU juga sepakat bahwa PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang telah direvisi akan segera diterbitkan sebelum pendaftaran pasangan calon dimulai pada akhir Agustus 2024. (*)

Editor : Dwi Puspitarini
#putusan mk #Putusan Mahkamah Konstitusi #rancangan pkpu #DPR Setujui Rancangan Perubahan PKPU #ahmad doli kurnia #pencalonan kepala daerah #dpr #komisi ii dpr