Ia didakwa terkait kasus perintangan penyidikan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkal Pinang menyatakan, Toni Tamsil terbukti secara sah melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menyatakan Terdakwa Toni Tamsil alias Akhi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja perintangan penyidikan perkara korupsi," bunyi amar putusan Hakim.
Atas perbuatannya tersebut, ia divonis 3 tahun penjara dan diharuskan membayar biaya perkara Rp5.000.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun," bunyi putusan Hakim.
Putusan tersebut lebih kecil dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta Toni Tamsil dijatuhi hukuman 3,5 tahun dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan.
Terdapat empat perbuatan Toni Tamsil yang terbukti sah menghalangi penyidik Kejaksaan Agung mengusut kasus dugaan korupsi atas niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2023.
Toni Tamsil terbukti menghalangi penyidik memperoleh data sebagai alat bukti dengan cara menyembunyikan dokumen.
Ia menyembunyikan dokumen CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia yang berkaitan dengan kasus timah di dalam mobil Suzuki Swift di halaman belakang rumahnya.
Toni Tamsil juga menghalangi penyidik saat akan melakukan penggeledahan. Meski telah mengetahui dan diminta hadir dalam penggeledahan, Toni justru mengunci rumah dan toko Mutiara miliknya.
Ia mematikan handphone dan bersembunyi di rumah rekannya, Jauhari. Toni Tamsil bahkan merusak handphone-nya saat diminta menyerahkan kepada penyidik.
Karena itu, penyidik tidak dapat memperoleh bukti-bukti elektronik untuk membuat terang tindak pidana.
Toni Tamsil memberikan keterangan yang tidak benar terkait pekerjaan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi timah. Ia bersaksi tidak mengetahui pekerjaan atau bidang bisnis Aon yang merupakan kakak Toni.
Padahal, Toni adalah supplier susu dan beras di smelter pertambangan timah CV Venus Inti Perkasa milik Aon.
Untuk diketahui, kasus korupsi timah telah mendakwa Harvey Moeis, Helena Lim, dan Tamron alias Aon.
Total kerugian negara atas kasus tersebut senilai Rp 300 triliun. Angka tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022 Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tanggal 28 Mei 2024. (*)
Editor : Almasrifah