Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Surat Pengunduran Risma Sudah Diteken Jokowi, Pramono Anung Menyusul

Hernawati • Sabtu, 7 September 2024 | 05:46 WIB
Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Menteri Sosial Tri Rismaharini.

KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Perombakan dalam susunan kabinet di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemungkinan akan terjadi dalam waktu dekat.

Sebab, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung telah ajukan diri untuk mundur dari jabatannya di Kabinet Indonesia Maju.

Jokowi pun mengonfirmasi hal itu. “Ya bisa (reshuffle),” ucapnya, Jumat (6/9).

Dia juga menambahkan bahwa telah menandatangani surat pemberhentian Risma. Adapun terkait pengunduran diri Pramono Anung, Jokowi menjelaskan bahwa surat pemberhentiannya masih dalam proses. “Sudah juga (mengundurkan diri) tapi belum saya tanda tangani,” ucapnya.

Sementara itu, Ari Dwipayana, koordinator staf khusus presiden, mengungkapkan bahwa surat pemberhentian Risma sebagai menteri sosial telah diterbitkan pada Jumat 6 Spetember melalui Keppres No 100/P Tahun 2024.

Pada keppres tersebut juga tertulis ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasa Risma selama menjabat sebagai menteri sosial, sebagai bentuk apresiasi atas kontribusinya kepada bangsa dan negara. ’’Keppres itu merupakan tindak lanjut permohonan pengunduran diri Ibu Tri Rismaharini sebagai mensos yang telah disetujui Bapak Presiden,’’ ulasnya.

Ari Dwipayana juga mengonfirmasi bahwa pengunduran diri Tri Rismaharini berhubungan dengan pencalonannya sebagai bakal calon gubernur Jawa Timur.

Sebagai tindak lanjut, Presiden Joko Widodo telah menunjuk Muhadjir Effendy sebagai pelaksana tugas menteri sosial.

Jabatan plt tersebut akan berlaku hingga menteri sosial definitif baru diangkat.

Ari Dwipayana juga mengungkapkan surat pengunduran diri Pramono Anung telah disampaikan pada 2 September. Akan tetapi, pengunduran diri Pramono dari jabatannya sebagai sekretaris kabinet akan mulai efektif di 22 September.

’’Maka, keppres pemberhentian sebagai seskab akan diterbitkan menyesuaikan dengan permohonan tersebut,’’ terangnya.

Walaupun demikian, kata dia, pada prinsipnya Presiden Jokowi menyetujui permohonan tersebut. ’’Presiden menghormati hak politik menteri atau pejabat setingkat menteri untuk mencalonkan diri sebagai bakal calon kepala daerah,’’ ulasnya. (mia/c7/bay)

Editor : Hernawati
#Mensos Tri Risma Harini #Reshufffle Kabinet #jokowi #Pilkada Serentak 2024