Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Pilkada dengan Calon Tunggal: Bawaslu Fokus Awasi Kampanye Kotak Kosong

Dwi Puspitarini • Minggu, 22 September 2024 | 15:00 WIB
Ilustrasi kotak kosong. Kampanye yang mengajak untuk tidak memilih atau golput dilarang karena itu bertentangan dengan undang-undang.
Ilustrasi kotak kosong. Kampanye yang mengajak untuk tidak memilih atau golput dilarang karena itu bertentangan dengan undang-undang.

 

KALTIMPOST.ID, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan bahwa pilkada di daerah dengan calon tunggal akan diawasi dengan ketat, terutama terkait kampanye kotak kosong.

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan secara maksimal meskipun hanya ada satu pasangan calon (paslon) yang bertarung.

Ia juga memastikan bahwa masyarakat diizinkan untuk mengampanyekan kotak kosong sebagai bentuk pilihan sah dalam pilkada.

“Kami mengikuti pilihan warga negara. Meski hanya ada satu paslon, kampanye untuk memilih kotak kosong diperbolehkan. Namun, kampanye yang mengajak untuk tidak memilih atau golput dilarang karena itu bertentangan dengan undang-undang,” jelas Rahmat Bagja.

 Baca Juga: Geger! Tujuh Mayat Ditemukan Mengambang di Kali Bekasi

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus mengadakan simulasi pemungutan suara di daerah dengan calon tunggal.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa simulasi ini dilakukan untuk melihat masalah teknis pemungutan suara.

“Simulasi ini untuk melihat bagaimana teknis pemungutan suara di TPS jika hanya ada satu paslon. Sudah dua kali kami melakukan simulasi di beberapa daerah,” ujarnya.

KPU juga memberi ruang kepada masyarakat untuk mengampanyekan pilihan kotak kosong.

Namun, Afifuddin menegaskan bahwa kampanye yang mengajak masyarakat untuk tidak datang ke TPS atau golput tetap dilarang.

 Baca Juga: 25 Ucapan Selamat Hari Raya Galungan yang Menyentuh Hati dan Penuh Makna: Simbol Kemenangan Dharma di Bali

“Golput itu dilarang. Tapi, untuk kampanye kotak kosong, kami berikan ruang karena itu bagian dari hak memilih,” tambah Afifuddin.

Di sisi lain, pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menyatakan bahwa masyarakat perlu lebih memahami konsep kotak kosong.

“Kotak kosong ini bukan berarti hampa, melainkan pilihan yang sah. Pemilih yang tidak setuju dengan paslon yang ada bisa memilih kotak kosong dan suaranya akan dihitung sebagai bagian dari hasil pemilihan,” jelas Titi.

Ia juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat terkait pilihan kotak kosong.

Menurutnya, belum semua pemilih memahami bahwa kotak kosong berbeda dengan golput.

 Baca Juga: Jelajahi IKN Nusantara dengan Bus Sinar Jaya: Jadwal, Rute, dan Fasilitas Lengkap

“Kotak kosong adalah pilihan yang sah dan dapat menentukan hasil akhir pilkada, tidak sama dengan golput atau merusak surat suara,” tambahnya.

Dengan adanya pengawasan dan simulasi yang dilakukan, diharapkan pilkada dengan calon tunggal dapat berjalan lancar dan adil, serta memberikan ruang yang cukup bagi masyarakat untuk menyuarakan pilihan mereka. (*)

Editor : Dwi Puspitarini
#pilkada calon tunggal #Bawaslu Fokus Awasi Kampanye Kotak Kosong #Kampanye Kotak Kosong