KALTIMPOST.ID, Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) MPR RI Idris Laena beri apresiasi terhadap pimpinan dan anggota MPR RI periode 2019-2024 karena menyetujui menjawab surat FPG soal kedudukan Pasal 4 TAP XI/MPR/1998 yang menyebut nama mantan presiden kedua Soeharto.
Idris Laena menjelaskan pada dasarnya TAP MPR bersifat regeling (pengaturan), yang merupakan produk hukum dengan hierarki satu tingkat di bawah UUD NRI Tahun 1945. Namun, ia menyoroti dalam Pasal 4 TAP XI/MPR/1998 justru disebutkan nama individu.
"Adalah sangat tidak patut, jika suatu produk hukum yang berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia, tapi mencantumkan nama individu warga negara di dalamnya," ucap Idris Laena, Kamis (26/9).
Keputusan ini dinyatakan Ketua MPR Bambang Soesatyo dalam Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR periode 2019-2024 yang berlangsung di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9).
Sebagaimana diketahui, Idris Laena melalui surat FPG MPR RI Nomor PP 022/FPG/MPR RI/2024 meminta agar MPR RI dapat meninjau kembali TAP MPR 11/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme khususnya Pasal 4 yang menyebutkan nama Presiden Soeharto.
Sementara mantan Presiden Soeharto sudah menjalankan proses hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Kasusnya pun dinyatakan selesai setelah Kejaksaan Agung RI menerbitkan Surat Ketetapan Pemberhentian Penuntutan Perkara (SKP3) di 2006.
Sebagai informasi, Jaksa Agung memiliki kewenangan mengeluarkan SKP3 yang tertera dalam Pasal 140 Ayat 1 KUHAP. Hal ini semakin relevan karena pada 27 Januari 2008 mantan Presiden Soeharto sudah meninggal.
Oleh sebab itu, dengan adanya jawaban dari MPR, menurut Fraksi Partai Golkar, MPR RI telagh memberikan kejelasan terkait status mantan Presiden Soeharto. Kejelasan tersebut mengacu pada fakta bahwa proses hukum terhadap mantan Presiden Soeharto telah selesai dengan ketentuan TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 dinyatakan masih berlaku sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 4 TAP MPR Nomor I/MPR/1998.
Dengan adanya surat dari MPR, MPR mendorong demi semangat persatuan dan kesatuan serta kehidupan berbangsa dan bernegara yang berlandaskan ajaran agama dan nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam Pancasila, jasa serta pengabdian mantan Presiden Soeharto yang telah memimpin Indonesia diberikan penghargaan yang layak. Penghargaan ini diharapkan dapat diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dapatkan info dan berita update lain dari Kaltim Post. Gabung/join dengan klik >> Whatsapp Channel Kaltim Post
Editor : Hernawati