Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

PTUN Tunda Putusan Gugatan PDIP Sampai Prabowo-Gibran Dilantik, Benarkah Hakim Sakit?

Almasrifah • Kamis, 10 Oktober 2024 | 19:51 WIB

Presiden Terpilih 2024 Prabowo Subianto (kiri) dan Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka.
Presiden Terpilih 2024 Prabowo Subianto (kiri) dan Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka.
KALTIMPOST.ID, Pembacaan putusan gugatan PDIP terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) perihal pencalonan wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka ditunda.

Penundaan dikabarkan hingga tanggal 24 Oktober 2024. Yang berarti telah melewati jadwal pelantikan Presiden Terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka.

“Putusan ditunda sampai dengan tanggal 24 Oktober,” ucap salah satu anggota tim hukum PDIP Gayus Lumbuun.

Sedianya, putusan dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT tersebut dibacakan secara elektronik hari ini, pukul 13.00 WIB, oleh Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Baca Juga: Beda Pilihan di Pilwali, Agus Suhadi Lepaskan Kursi Sekretaris DPC PDI Perjuangan Bontang

Namun, menurut Juru Bicara PTUN Jakarta Irvan Mawardi, terpaksa dilakukan penundaan karena Hakim Ketua Joko Setiono tengah sakit.

"Ya benar, sesuai catatan persidangan yang dicantumkan oleh Majelis Hakim perkara 133, persidangan dengan agenda putusan hari ini ditunda, dengan alasan Ketua Majelis Hakim perkara 133, Joko Setiono, sedang sakit," ungkapnya, dilansir dari Tempo, Kamis (10/10/2024).

Irvan menuturkan, Ketua Majelis Hakim yang sedianya melakukan pembacaan putusan tidak dapat digantikan.

“Berdasarkan aturan, ketua majelis hakim tidak boleh digantikan. Kalau hakim anggota bisa digantikan, tapi kalau ketua majelisnya sakit atau berhalangan hadir, maka putusannya ditunda," terangnya.

Untuk diketahui, PDIP dalam gugatannya yang dilayangkan ke PTUN Jakarta meminta majelis hakim tak menerbitkan dan melakukan tindakan administratif apapun sebagai bagian dari pelaksanaan Keputusan KPU 360 Tahun 2024 sampai dengan perkara a quo berkekuatan hukum tetap.

Dalam pokok perkara, PDIP meminta majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan batal Keputusan KPU dimaksud. Majelis hakim diminta memerintahkan KPU untuk mencabut kembali Keputusan KPU 360 Tahun 2024.

"Memerintahkan kepada tergugat untuk melakukan tindakan mencabut dan mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024," bunyi petitum PDIP.

Baca Juga: Pilwali Bontang, Gerbong Najirah-Aswar Resmi Diusung PDI Perjuangan, Gelora, dan PAN

Sementara itu, DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy saat dikonfirmasi terkait penunndaan tersebut mengaku tidak mempermasalahkannya.

"Jadi, kalaupun penundaannya sampai dua minggu, tidak ada masalah asal majelis hakimnya tetap independen dan berpegang kepada 3 unsur yang saya sebutkan dalam mengambil keputusan tersebut," katanya.

Tiga unsur yang dimaksud oleh pengacara lulusan Universitas Atmajaya Jakarta ini adalah keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. (*)

Editor : Almasrifah
#ptun #pdip #prabowo subianto #Gugatan PDIP #gibran rakabuming raka #kpu