Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Kebijakan Bagasi Lion Air Mulai 1 Desember 2024, Catat Jenis dan Ukurannya Agar Tidak Kena Biaya Tambahan

Thomas Dwi Priyandoko • Kamis, 28 November 2024 | 16:39 WIB
Kebijakan baru tentang bagasi oleh Lion Air.
Kebijakan baru tentang bagasi oleh Lion Air.

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN-Lion Air Group mengumumkan kebijakan terbaru mengenai ketentuan ukuran dan jenis bagasi gratis (Free Baggage Allowance/FBA) untuk memastikan kenyamanan dan keamanan perjalanan bagi semua pelanggan.

Menurut Danang Mandala Prihantoro, Corporate Communications Strategic of Lion Group, dalam siaran pers yang diterima jenis bagasi yang termasuk dalam FBA meliputi: tas perjalanan dan koper, peralatan olahraga, peralatan medis, alat musik dan instrumen lainnya.

Ia melanjutkan, semua jenis bagasi ini harus memiliki dimensi maksimal 35 x 35 x 30 cm.

Selain itu, Pelanggan diharapkan memperhatikan ukuran, bentuk, dan berat bagasi agar sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Bagasi yang tidak termasuk dalam FBA jika melebihi dimensi maksimal 35 x 35 x 30 cm meliputi:

1. Bagasi berbentuk kardus
2. Bagasi berbentuk styrofoam
3. Bagasi berbentuk palet kayu
4. Bagasi berbentuk container box
5. Bagasi berbentuk karung

Kemudian, mulai 1 Desember 2024, kata Danang, bagasi yang termasuk dalam kategori di atas dan melebihi ukuran atau berat yang ditentukan akan dikenakan tarif bagasi tambahan atau Excess Baggage Ticket (EBT) saat check-in.

"Tarif ini memiliki minimal pembayaran untuk 5 kg atau pelanggan dapat memilih opsi pengiriman barang melalui jasa kargo sebelum hari keberangkatan," katanya.

Sementara itu, soal kebijakan bagasi gratis, dijelaskan bahwa setiap pelanggan memiliki hak membawa bagasi tanpa biaya tambahan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Bagasi tercatat: Barang bawaan yang diserahkan di konter check-in untuk dimasukkan ke ruang bagasi kargo pesawat.
- Untuk pesawat jet: Berat maksimum 15 kg atau 20 kg untuk kelas ekonomi, dan 30 kg untuk kelas bisnis, tergantung rute penerbangan.
- Untuk pesawat propeller (baling-baling): Tidak tersedia bagasi tercatat gratis (0 kg) untuk penerbangan satu sektor atau rute yang hanya dilayani oleh pesawat propeller.

2. Bagasi kabin: Barang bawaan yang dibawa ke dalam kabin pesawat dengan berat maksimum 7 kg dan dimensi tidak lebih dari 40 x 30 x 20 cm.

Selanjutnya, barang bawaan yang dikemas menggunakan kardus, styrofoam, palet kayu, container box, atau karung dapat dimasukkan dalam hak bagasi, asalkan sesuai dengan batas berat dan ukuran yang berlaku (tidak melebihi dimensi 35 x 35 x 30 cm).

"Apabila melebihi ketentuan, akan dikenakan biaya tambahan sebagai bagasi berlebih (excess baggage) atau disarankan menggunakan layanan kargo," tegasnya.(*)

 

Editor : Thomas Priyandoko
#maskapai #bagasi #lion air #Kebijakan bagasi Lion Air