KALTIMPOST.id, Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang dijadwalkan berlaku pada 1 Januari 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa meski tarif tersebut mengalami peningkatan, angka ini masih tergolong rendah dibandingkan dengan banyak negara lain, termasuk negara-negara berkembang.
Dalam konferensi pers bertajuk “Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan” yang diselenggarakan di Jakarta, Sri Mulyani memaparkan perbandingan tarif PPN Indonesia dengan tarif PPN di berbagai negara.
Presentasi tersebut didasarkan pada data global yang menunjukkan bagaimana kebijakan PPN diimplementasikan secara beragam di dunia.
“Dengan kenaikan tarif PPN menjadi 12%, Indonesia masih memiliki tarif yang relatif lebih rendah dibandingkan negara-negara lain, baik di kawasan Asia maupun di negara-negara berkembang lainnya,” ujar Sri Mulyani dalam paparannya.
Perbandingan Tarif PPN Negara-Negara Lain
Sri Mulyani menjelaskan bahwa tarif PPN di beberapa negara tetangga dan negara lain menunjukkan angka yang lebih tinggi dari Indonesia.
Thailand, misalnya, menetapkan tarif PPN sebesar 7%, yang memang tergolong paling rendah di kawasan Asia Tenggara. Namun, Singapura telah memberlakukan tarif sebesar 9%, disusul oleh beberapa negara lain seperti Kanada, Australia, Jepang, Korea Selatan, dan Malaysia, yang menetapkan tarif PPN sebesar 10%.
“Jika dibandingkan, tarif PPN Indonesia yang akan naik menjadi 12% masih lebih rendah dari Filipina yang sudah mencapai 12% lebih dulu,” ungkapnya.
Lebih jauh, Sri Mulyani juga memaparkan beberapa negara yang menerapkan tarif PPN jauh lebih tinggi. Tiongkok, sebagai salah satu negara ekonomi besar dunia, memberlakukan tarif 13%, sedangkan Afrika Selatan dan India menetapkan tarif sebesar 15%.
Meksiko menyusul dengan tarif PPN sebesar 16%, sementara Brazil bahkan menerapkan tarif antara 17% hingga 20% tergantung pada kebijakan di setiap negara bagian.
“Di kawasan Eropa, tarif PPN rata-rata lebih tinggi lagi. Jerman menerapkan tarif PPN sebesar 19%, sedangkan Prancis, Rusia, Turki, dan Inggris menetapkan tarif sebesar 20%,” lanjut Sri Mulyani.
Argentina, sebagai salah satu negara berkembang di Amerika Selatan, menerapkan tarif sebesar 21%, sementara Italia mencatatkan tarif PPN tertinggi dalam perbandingan tersebut, yakni sebesar 22%.
Peluang Optimasi Penerimaan Pajak
Selain membandingkan tarif, Sri Mulyani juga menyoroti rasio penerimaan perpajakan Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), yang dinilai masih bisa dioptimalkan.
Dengan tarif PPN yang lebih rendah, penerimaan perpajakan Indonesia masih berada di angka yang relatif moderat jika dibandingkan dengan negara-negara lain seperti Brazil, Turki, dan Afrika Selatan.
Data yang dipresentasikan menunjukkan bahwa tarif PPN tidak selalu sejalan dengan rasio penerimaan perpajakan suatu negara. Hal ini mencerminkan bahwa efektivitas kebijakan pajak bergantung pada berbagai faktor, termasuk kepatuhan wajib pajak dan sistem administrasi perpajakan yang efisien.
“Kenaikan tarif PPN ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara, yang nantinya akan digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Sri Mulyani.
Dampak Kenaikan PPN
Kebijakan kenaikan tarif PPN ini telah diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan pada tahun 2021.
Dengan kenaikan bertahap, tarif PPN Indonesia naik dari 10% menjadi 11% pada April 2022, dan akan mencapai 12% pada tahun 2025.
Pemerintah menekankan bahwa langkah ini diperlukan untuk memperkuat penerimaan negara dan memperbaiki struktur perpajakan.
Meski begitu, kebijakan ini tetap menuai beragam respons dari masyarakat dan dunia usaha.
Pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi guna memastikan pemahaman yang menyeluruh mengenai urgensi dan manfaat kebijakan ini dalam jangka panjang.
Dengan perbandingan yang disampaikan oleh Sri Mulyani, kenaikan PPN di Indonesia menjadi 12% dapat dipandang sebagai langkah wajar dalam konteks global, khususnya mengingat tarif PPN di banyak negara lain yang jauh lebih tinggi.
Namun demikian, efektivitas penerimaan pajak tetap akan bergantung pada implementasi kebijakan dan dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat. (*)
Editor : Erwin D. Nugroho