KALTIMPOST.ID, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi.
Vonis ini jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa, yang meminta hukuman 12 tahun penjara.
Keputusan ini memancing perhatian publik, terutama karena besarnya kerugian negara dalam kasus korupsi tata niaga timah yang mencapai Rp 300 triliun.
Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto, menyatakan bahwa tuntutan jaksa dinilai terlalu berat.
“Tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa,” ujar Eko dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).
Hakim menilai Harvey Moeis tidak masuk dalam struktur kepemimpinan PT Refined Bangka Tin (RBT), perusahaan yang terlibat dalam kasus ini.
Meski sempat hadir dalam beberapa pertemuan sebagai perwakilan PT RBT dengan PT Timah Tbk, hakim menegaskan bahwa Harvey tidak memiliki kapasitas sebagai pengambil keputusan.
“Terdakwa hanya membantu temannya, Suparta, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT RBT. Pengalaman terdakwa dalam tambang batu bara di Kalimantan menjadi alasan keikutsertaannya,” jelas Hakim Eko.
Baca Juga: Empat Tuntutan Mahasiswa GMNI untuk Proyek Tol IKN di Balikpapan
Hakim juga menyebutkan bahwa Harvey tidak mengetahui detail administrasi atau keuangan perusahaan.
“Dengan keadaan tersebut, terdakwa tidak berperan besar dalam kerja sama antara PT Timah Tbk dan PT RBT,” tambahnya.
Dalam menjatuhkan vonis, hakim mempertimbangkan sejumlah faktor.
Hal yang memberatkan adalah tindak pidana ini dilakukan saat pemerintah tengah gencar memberantas korupsi. Namun, ada tiga hal meringankan bagi Harvey Moeis:
- Terdakwa sopan selama persidangan.
- Harvey memiliki tanggungan keluarga.
- Ia belum pernah dihukum sebelumnya.
Hukuman yang Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa
Jaksa awalnya menuntut Harvey Moeis dengan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider satu tahun penjara, serta uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
Namun, hakim hanya menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara, tanpa memuat denda atau uang pengganti yang signifikan. “Vonis ini sudah sesuai dengan peran terdakwa dalam kasus ini,” tegas hakim.
Baca Juga: Ikut Tanggulangi Stunting, Anak Usaha Astra Agro Kaltim Bantu Makanan Tambahan
Kasus ini melibatkan kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp 300 triliun. Modus korupsi yang melibatkan tata niaga timah di Bangka Belitung ini berdampak besar pada sektor ekonomi dan kredibilitas perusahaan negara.
Namun, peran Harvey Moeis dinilai tidak krusial dalam kejahatan tersebut. “Terdakwa tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan yang merugikan negara,” jelas Hakim Eko. (*)
Editor : Dwi Puspitarini