Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Setelah Harvey Moeis, Giliran Guru Besar IPB Terseret Kasus Timah? Ini Fakta Terbaru!

Dwi Puspitarini • Kamis, 9 Januari 2025 | 18:05 WIB

 

Guru Besar IPB, Bambang Hero Saharjo.
Guru Besar IPB, Bambang Hero Saharjo.

 

KALTIMPOST.ID, Kasus dugaan korupsi sektor pertambangan timah di Bangka Belitung yang menyeret nama suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, memasuki babak baru.

Guru Besar IPB, Bambang Hero Saharjo, dilaporkan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung atas tuduhan memberikan keterangan palsu terkait perhitungan kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp 300 triliun.

Ketua Persaudaraan Pemuda Tempatan (Perpat) Bangka Belitung, Andi Kusuma, yang menjadi pelapor, menegaskan bahwa laporan ini bukan menyerang pribadi, tetapi mempertanyakan kompetensi Bambang dalam menghitung kerugian negara.

"Bambang Hero adalah ahli lingkungan, bukan ahli keuangan. Jadi, ia tidak punya kapasitas menghitung kerugian negara," kata Andi saat melapor di Mapolda Babel, Rabu (8/1/2025).

 Baca Juga: Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun: Hakim Bongkar Alasan di Balik Vonis Ringan Harvey Moeis

Poin utama dalam laporan ini adalah metode perhitungan yang dianggap tidak transparan.

Menurut Andi, Bambang menggunakan citra satelit gratis untuk menganalisis kerugian tanpa menjelaskan detail hitungan tersebut di persidangan.

Hal ini memicu kecurigaan, terutama karena hasil perhitungan dijadikan dasar penanganan kasus oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Awalnya, kerugian negara disebut mencapai Rp 271 triliun akibat kerusakan hutan dan non-hutan.

Namun, angka ini membengkak menjadi Rp 300 triliun setelah revisi dari auditor investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

 Baca Juga: Setelah Vonis 6,5 Tahun Penjara, Ke Mana Foto Harvey Moeis di Instagram Sandra Dewi?

"Kami minta bukti. Berapa pohon yang rusak? Di mana lokasi spesifiknya? Ini harus dijelaskan secara gamblang," tegas Andi.

Kontroversi perhitungan ini dinilai berdampak langsung pada perekonomian Bangka Belitung.

Andi mengungkapkan bahwa banyak perusahaan tambang terpaksa tutup, menyebabkan ribuan pekerja kehilangan mata pencaharian.

“Jika metode seperti ini diterapkan ke sektor tambang lain seperti nikel dan batu bara, dampaknya akan lebih luas. Harus ada kejelasan regulasi agar sektor pertambangan tidak terjebak dalam kriminalisasi,” tambah Andi.

 Baca Juga: Sandra Dewi: Saya Wanita Mandiri, Tidak Minta Nafkah Pribadi dari Harvey Moeis

Perpat Babel juga meminta agar Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian khusus pada masalah ini.

Mereka menilai perlu ada sinkronisasi antara Undang-Undang Minerba dan regulasi korupsi lingkungan agar tidak saling berbenturan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Babel, Kombes Nyoman Merthadana, membenarkan bahwa laporan terhadap Bambang Hero telah diterima.

"Setiap laporan yang masuk akan kami pelajari dan dalami," kata Nyoman.

 Baca Juga: 7 Makanan Imlek Pembawa Hoki: Ini Makna Tersembunyi di Setiap Hidangan!

Proses hukum ini diprediksi menjadi panjang mengingat laporan ini melibatkan tokoh akademisi dengan reputasi internasional.

Sebagai ahli lingkungan, Bambang Hero sebelumnya dikenal aktif dalam advokasi kasus kerusakan lingkungan besar di Indonesia.

Namun, pihak Perpat Babel menilai bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum.

"Kami hanya ingin ada keadilan dan transparansi. Jika memang ada kerugian sebesar itu, harus jelas dasarnya," kata Andi. (*)

Editor : Dwi Puspitarini
#Perpat Babel #Guru besar IPB dilaporkan terkait korupsi timah #Bambang Hero Saharjo #Perhitungan Kerugian #Korupsi timah #citra satelit #ipb #kerugian negara #harvey moeis #uu minerba