KALTIMPOST.ID, Penangkapan buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, di Singapura ternyata melalui mekanisme khusus yang melibatkan koordinasi antar lembaga dan perjanjian ekstradisi.
KPK menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan melalui jalur police to police atau provisional arrest.
"Pengajuan penahanan sementara dilakukan oleh KPK melalui jalur police to police berdasarkan perjanjian ekstradisi, yaitu ke Divhubinter Mabes Polri," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.
Baca Juga: Demi Nelayan, TNI AL Terjang Ombak Bongkar Pagar Laut Ilegal!
KPK awalnya mengirim permohonan penahanan beserta kelengkapan persyaratannya ke Divhubinter Polri.
Divhubinter kemudian bersurat ke Interpol Singapura dan atase kepolisian Indonesia di Singapura, yang diteruskan ke CPIB (Corrupt Practices Investigation Bureau).
Baca Juga: Kalahkan Persekabpas, Persiba Puncaki Grup B: Siap Berjuang di Babak Enam Besar
"Karena penahanan di Singapura harus melalui proses kejaksaan dan pengadilan, maka atase jaksa melakukan koordinasi dengan CPIB, jaksa dan pengadilan di sana," papar Tessa.
Paulus Tannos ditangkap oleh CPIB pada 17 Januari 2025 dan kini ditahan di Changi Prison setelah Pengadilan Singapura mengabulkan permintaan penahanan sementara.
Penahanan ini sesuai dengan Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura. KPK, Kemenkumham, Polri, dan Kejaksaan Agung kini tengah mempersiapkan dokumen dan persyaratan untuk memulangkan Tannos ke Indonesia.(*)
Editor : Dwi Puspitarini