Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, yang menyatakan sertifikat tanah yang diterbitkan lebih dari lima tahun tidak dapat dicabut atau diganti kecuali melalui pengadilan.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menjelaskan, setelah tanah di suatu kawasan terpetakan dan sertifikatnya diterbitkan, girik otomatis tidak berlaku lagi, kecuali ada cacat administrasi dalam waktu kurang dari lima tahun.
"Jika kawasan sudah lengkap, sudah terpetakan siapa pemiliknya, dan sudah ada sertifikatnya, girik otomatis tidak berlaku lagi," ujar Nusron.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi menambahkan, girik dulu digunakan sebagai bukti kepemilikan tanah berdasarkan UUPA 1960. Namun, dengan adanya regulasi baru, hak atas tanah yang bersumber dari girik sudah tidak berlaku.
"Banyak sengketa tanah yang berawal dari girik, bahkan dimanfaatkan mafia tanah untuk memalsukan dokumen," kata Asnaedi.
Seiring dengan perubahan regulasi ini, dokumen-dokumen tradisional tidak akan diakui lagi mulai 2 Februari 2026, berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Depok Dindin Saripudin menjelaskan, dokumen tersebut hanya bisa digunakan untuk pendaftaran tanah dalam sistem administrasi pertanahan nasional untuk menghindari sengketa dan klaim ganda.
"Dokumen seperti girik, petuk D, letter C, hanya digunakan untuk pendaftaran tanah," tegas Dindin Saripudin.
Dengan regulasi baru ini, diharapkan sengketa tanah dapat dikurangi dan kepemilikan tanah menjadi lebih jelas dan aman.
Berikut sejumlah dokumen tanah tidak berlaku lagi mulai 2 Februari 2026 antara lain:
1. Petok D: Buku register yang dibuat oleh pemerintah desa untuk mencatat kepemilikan tanah.
2. Letter C: Surat keterangan dari desa yang mencatat identitas pemilik dan informasi dasar tanah.
3. Girik: Bukti pembayaran pajak tanah yang selama ini digunakan sebagai tanda kepemilikan, meskipun tidak memiliki kekuatan hukum.
4. Pipil: Dokumen pajak tanah yang berlaku sebelum terbitnya UUPA 1960, sering ditemukan di Bali.
5. Verponding: Bukti kepemilikan tanah dari masa kolonial Belanda berupa tagihan pajak tanah dan bangunan.
6. Petuk Pajak Bumi/Landrente: Bukti pembayaran pajak tanah yang dulu digunakan untuk menunjukkan hak kepemilikan.
7. Kekitir: Surat kepemilikan tanah yang banyak ditemukan di Jawa sebelum sistem sertifikat diperkenalkan.
Pemerintah berharap, perubahan ini membuat sengketa tanah dapat diminimalisir dan masyarakat semakin yakin dengan kepemilikan tanah mereka melalui sistem administrasi pertanahan yang lebih jelas dan terstruktur. (*)
Editor : Almasrifah