KALTIMPOST.ID, Menjelang hari raya biasanya pekerja akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan. Thr bagi karyawan dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Aturan pemberian THR bagi karyawan ini diatur melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Namun, masih banyak kasus di mana perusahaan telat, bahkan tak membayarkan THR kepada pekerjanya. Bila kamu jadi salah satu orang yang mengalaminya, kamu dapat melaporkan ke Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).
Berikut langkah-langkah mudah untuk melaporkan masalah tersebut ke Kemnaker.
- Lapor lewat Posko THR Kemnaker
Setiap tahun Kemnaker selalu membuka Posko Pengaduan THR Keagamaan, baik secara online ataupun offline.
Di 2025 posko akan mulai beroperasi H-30 sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Pekerja dapat mengakses Posko THR secara online lewat situs resmi Kemnaker di https://poskothr.kemnaker.go.id. Anda dapat mengisi data diri, informasi perusahaan, dan kronologi permasalahan THR yang dialami.
- Menghubungi Layanan Hotline Kemnaker
Bagi pekerja yang ingin melaporkan secara langsung, Kemnaker juga menyediakan akses layanan Hotline THR.
Nomor hotline yang dapat dihubungi biasanya akan diumumkan di laman resmi Kemnaker dan media sosial resminya untuk mempermudah para pekerja mendapatkan akses.
- Adukan ke Dinas Ketenagakerjaan Setempat
Tak hanya posko pusat, pekerja juga dapat melaporkan langsung ke Dinas Ketenagakerjaan di wilayah masing-masing. Dinas Ketenagakerjaan akan menindaklanjuti laporan dan memfasilitasi mediasi antara pekerja dan perusahaan.
Kemnaker menegaskan para pekerja tidak perlu khawatir untuk melapor. Sebab, hak-hak pekerja, termasuk tunjangan hari raya telah dijamin dalam undang-undang.
Bagi perusahaan yang terlambat dalam membayarkan THR-nya, akan dikenai denda sebesar 5 persen dari jumlah THR yang seharusnya dibayarkan.
Selain itu, perusahaan berpotensi terkena sanksi administratif, mulai teguran hingga pembatasan dalam operasional perusahaan.
Editor : Hernawati