KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Sebuah surat permohonan tunjangan hari raya (THR) yang diduga berasal dari Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat, mendadak menyita perhatian publik setelah beredar luas di media sosial. Surat tersebut dikabarkan ditujukan kepada para pengusaha di wilayah hukum Polsek Metro Menteng dengan maksud meminta bantuan THR jelang Idul Fitri 1446 H.
Surat yang mencantumkan kop resmi "POLSEK METRO MENTENG POLRES METRO JAKARTA PUSAT BHABINKAMTIBMAS KELURAHAN PEGANGSAAN" itu pertama kali diunggah oleh akun media sosial @oposan.62 melalui platform Threads pada Senin (24/3/2025). Unggahan tersebut juga dibumbui dengan kritik pedas terhadap isi surat.
“NEGARA SUDAH BERIKAN THR KOK MASIH ADA SURAT MINTA-MINTA BEGINI KE SWASTA??? #indonesiagelap,” tulis akun tersebut dalam keterangan unggahannya.
Berdasarkan foto yang beredar, surat permintaan bantuan itu ditujukan secara khusus kepada pimpinan Hotel Mega Pro di kawasan Jalan Proklamasi, Menteng. Dalam surat tersebut, Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan menyampaikan permohonan partisipasi dalam bentuk bantuan lebaran, sehubungan dengan datangnya Hari Raya Idul Fitri pada 31 Maret 2025.
Surat tersebut menyertakan daftar nama-nama yang disebut sebagai penerima bantuan, yaitu:
- AKP Irawan Junaedi, SE, MM
- AIPTU Hardi Bakri, SH
- AIPDA Anwar
- Staf Rahman
Tak hanya itu, juga dicantumkan nomor kontak yang dapat dihubungi untuk menindaklanjuti permintaan tersebut: 0821 2171 6171.
Kemunculan surat ini pun memantik perdebatan di kalangan warganet. Banyak yang mempertanyakan etika dan profesionalisme aparat kepolisian dalam menyampaikan permintaan bantuan kepada pihak swasta, mengingat aparat penegak hukum telah mendapatkan hak THR dari negara.
“Yang kerja rakyat, yang minta THR malah aparat,” komentar salah satu pengguna media sosial.
Komentar lain menyebut, “Gaji dan tunjangan sudah dari negara, tapi masih juga minta japrem ke masyarakat. Budaya pungli seperti ini memang sulit diberantas.”
Sampai berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polsek Metro Menteng maupun Polres Metro Jakarta Pusat terkait keaslian serta maksud dari surat tersebut.(*)
Editor : Thomas Dwi Priyandoko