KALTIMPOST.ID, BATU – Waspadalah! Jelang Lebaran, peredaran uang palsu (upal) semakin marak. Setelah terungkap di Gunungkidul, Mojokerto, dan Tasikmalaya, kini kasus serupa terjadi di Kota Batu, Jawa Timur.
Polres Batu berhasil membongkar jaringan pencetak dan pengedar upal yang beroperasi via Facebook. Dalam kasus ini, uang palsu ditawarkan dengan skema mencengangkan: 1 lembar uang asli bisa ditukar dengan 4 lembar uang palsu.
Tim kepolisian menangkap tiga tersangka dari Kabupaten Blitar. Salah satu pelaku, GA (19), ditangkap saat mengantar pesanan uang palsu di Jalan Panglima Sudirman, Batu, pada Minggu (23/3) pukul 21.00 WIB.
Dari tangan GA, polisi menyita 149 lembar upal pecahan Rp 100 ribu, dengan total nilai Rp 149 juta. Penangkapan GA membuka jalan bagi polisi untuk meringkus dua pelaku lainnya, yakni AA (37), warga Desa Gadungan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, serta HP (22), warga Desa Kendalrejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar.
Dari hasil investigasi, uang palsu yang diedarkan tampak mirip dengan uang asli. Namun, ada beberapa perbedaan mencolok yang bisa dikenali dengan mudah, seperti warna yang lebih pekat dan tampak lebih merah dibandingkan uang asli, permukaan lebih licin dan tak bertekstur, tidak memiliki tanda air saat diterawang, serta kertas yang digunakan lebih tipis dan mudah mengelupas.
Menurut Kapolres Batu AKBP Andy Yudha Pranata, upal ini diproduksi menggunakan printer biasa dan dilapisi dengan pilox warna clear untuk memberikan efek kasar seperti uang asli.
Dalam pengakuannya, para pelaku menyebut bahwa uang palsu ini dipasarkan melalui Facebook. Harga yang ditawarkan cukup menggiurkan bagi oknum yang ingin memanfaatkannya, yaitu Rp 400 ribu upal hanya dihargai Rp 100 ribu uang asli.
Salah satu pemesan bahkan sudah memberikan uang muka sebesar Rp 700 ribu untuk mendapatkan upal senilai Rp 14,9 juta. Polisi masih terus mendalami jumlah total produksi dan peredaran upal ini.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 juncto Pasal 26 ayat 2 dan 3 Undang-Undang yang sama tentang Mata Uang. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.
Sementara itu, Wali Kota Batu Nurochman mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan hanya menukarkan uang di tempat resmi. "Jangan sembarangan tukar uang! Pastikan hanya di tempat yang sudah terpercaya," tegasnya.
Maraknya kasus uang palsu jelang Lebaran harus menjadi perhatian semua pihak. Agar terhindar dari upal, masyarakat disarankan untuk selalu memeriksa uang dengan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang), menukarkan uang di bank resmi atau tempat penukaran terpercaya, serta tidak tergiur harga murah yang ditawarkan di media sosial.(*)
Editor : Thomas Dwi Priyandoko