KALTIMPOST.ID, MANADO — Seorang pendeta di Sulawesi Utara (Sulut) menjadi tersangka kasus korupsi sebesar Rp 8,9 miliar.
Pendeta tersebut bernama Hein Arina, yang merupakan Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) Gereja Masehi Injili Masehi di Minahasa (GMIM).
Pendeta Hein Arina resmi ditahan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) pada Kamis, 17 April 2025.
Penahanan ini dilakukan setelah pemeriksaan intensif selama lima jam terkait dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Hein Arina keluar dari ruang pemeriksaan dengan pengawalan ketat.
Ia mengenakan masker dan pakaian formal, serta memilih diam saat digiring menuju Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulut.
Sebelumnya, Hein diduga terlibat dalam penyelewengan dana hibah keagamaan yang bersumber dari APBD Pemprov Sulut pada periode 2020 hingga 2023.
“Modus utamanya adalah penggunaan dana tanpa dasar hukum, laporan pertanggungjawaban fiktif, serta penyalahgunaan wewenang,” ujar Kapolda Sulut Irjen Roycke Harrie Langie dalam keterangannya kepada media.
Dari hasil penyidikan, kerugian negara akibat praktik ini ditaksir mencapai Rp8,9 miliar.
Dana yang semestinya digunakan untuk kegiatan keagamaan GMIM diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu.
Selain Hein Arina, Polda Sulut juga menetapkan empat tersangka lainnya, termasuk mantan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulut, Jefry Korengkeng, serta Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat, Fereydy Kaligis. Keduanya sudah lebih dulu menjalani proses hukum dan ditahan.
Penyidikan terus bergulir. Beberapa pejabat aktif dan mantan pejabat turut dimintai keterangan, termasuk mantan Wakil Gubernur Sulut Steven OE Kandouw dan Ketua DPRD Sulut Andy Silangen.
Publik kini menunggu sejauh mana pengusutan kasus ini akan membuka praktik penyelewengan dana hibah yang selama ini nyaris luput dari pengawasan.(*)
Editor : Thomas Priyandoko