KALTIMPOST.ID, Fakta baru terungkap dalam persidangan kasus suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.
Jaksa memutar rekaman telepon yang menggemparkan, berisi ucapan “perintah Ibu” dan “garansi saya” terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku ke DPR.
Rekaman itu berisi percakapan antara mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan mantan kader PDI-P, Saeful Bahri.
Dalam percakapan tersebut, Saeful menyebut nama Hasto sebagai penjamin proses PAW Harun Masiku.
Baca Juga: Harga Emas Naik Tipis Jadi Rp 1.973.923 per Gram, Meski Tertekan Perang Dagang AS-China
"Tadi Mas Hasto telepon lagi bilang ke Wahyu (eks Komisioner KPU), ini garansi saya, ini perintah dari Ibu dan garansi saya. Jadi bagaimana caranya supaya ini terjadi," ucap Saeful dalam rekaman yang diputar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).
Lebih lanjut, Hasto disebut meminta agar Wahyu Setiawan bertemu dengan pengacara PDIP Donny Tri Istiqomah, sebelum rapat pleno KPU.
"Sebelum pleno itu ketemu Donny dulu biar dipaparin hukumnya. Terus kemudian, Mbak Tio udah ketemu belum sama tim hukumnya?" kata Saeful.
Baca Juga: Tak Pernah Ada Negosiasi, China Tuding AS Cuma Buat Drama Perang Dagang
Terdakwa Hasto Jadi “Garansi”?
Agustiani Tio Fridelina, saksi dalam kasus ini, membenarkan bahwa Saeful menyampaikan bahwa Hasto menjadi garansi dalam PAW Harun Masiku.
"Saeful-nya bicara begitu karena ada rekamannya kok," kata Tio kepada jaksa.
Meski begitu, ia tidak menyebut secara tegas bahwa Hasto memberikan instruksi langsung. Namun ia mengaku mengetahui Hasto memantau proses tersebut.
"Ini dipantau loh, katanya begitu oleh Saeful. Ada di chatting-an kalau saya enggak salah," ungkap Tio.
Pengacara Hasto: Jangan Framing “Perintah Ibu” ke Pimpinan Partai
Pengacara Hasto, Ronny Talapessy, membantah keras bahwa 'perintah Ibu' yang dimaksud dalam rekaman adalah berasal dari pimpinan partai.
"Itulah yang kita sebut mencatut nama. Saeful ini kebiasaannya memang sering membawa-bawa nama orang lain. Sudah terbukti," tegas Ronny.
Ronny juga menyebut bahwa proses PAW Harun Masiku adalah bagian dari keputusan organisasi, bukan perintah personal dari elite.
"Janganlah kita framing seolah-olah ini sudah terkait dengan pimpinan partai. Ini adalah perintah dari partai secara organisasi, menjalankan putusan Mahkamah Agung. Itu clear," katanya.
Baca Juga: SMA Taruna Nusantara Akan Dibangun di IKN, Lahan 60,48 Hektare Disiapkan
Namun saat wartawan bertanya langsung kepada Hasto soal makna “perintah Ibu”, ia tidak memberi jawaban jelas.
“Nanti, kita lihat,” jawab Hasto singkat.
Pasal yang Disangkakan
Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal ini mengatur soal upaya menghalang-halangi penyidikan dalam kasus korupsi, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Baca Juga: Ada Siswa Siluman, Jelang SPMB Ombudsman Waspadai Masalah Laten Penerimaan Siswa Baru
Kasus ini juga menyangkut pengurusan suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, yang telah divonis lebih dulu dalam perkara Harun Masiku. ***
Editor : Dwi Puspitarini