Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Kantor Kemnaker Digeledah KPK, Ada Dugaan Suap TKA Sejak 2019?

Dwi Puspitarini • Selasa, 20 Mei 2025 | 18:10 WIB

 

Ilustrasi gedung KPK.
Ilustrasi gedung KPK.

KALTIMPOST.ID, Suasana di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendadak ramai, Selasa (20/5/2025).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) datang dan langsung melakukan penggeledahan.

Bukan kunjungan biasa, tapi bagian dari penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelayanan izin Tenaga Kerja Asing (TKA).

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, angkat bicara. Ia menjelaskan bahwa kasus ini merupakan persoalan lama yang kembali diungkit setelah laporan masyarakat masuk ke KPK.

“Kami sangat mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, dan berintegritas di lingkungan Kemnaker,” ujarnya dalam pernyataan resmi.

 Baca Juga: Cara Resmi Bayar Dam Haji 2025, Cek Jalur Resmi dan Biayanya

Sunardi juga menegaskan bahwa Kemnaker akan terus bersinergi dengan pihak penegak hukum guna mendorong tata kelola pemerintahan yang baik.

KPK menyebutkan bahwa fokus penggeledahan ada pada layanan di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA).

Diduga ada praktik suap dan gratifikasi yang mengalir untuk melancarkan izin penggunaan TKA dari luar negeri.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan langsung bahwa tim penyidik tengah bekerja di kantor Kemnaker, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

“Benar, penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus suap dan/atau gratifikasi terkait TKA,” kata Fitroh saat dikonfirmasi dari Jakarta.

Senada, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga mengonfirmasi langkah ini sebagai upaya membongkar kasus korupsi baru di Kemnaker.

 Baca Juga: Bikin Cover Lagu Bisa Dipenjara? Lesti Kejora Kena Laporan Polisi

Yang menarik, langkah KPK ini berangkat dari laporan masyarakat yang masuk sejak Juli 2024.

Artinya, publik ikut berperan dalam mendorong transparansi birokrasi, khususnya dalam pengawasan tenaga kerja asing.

Tanggapan Kemnaker pun terbilang terbuka. Tidak ada upaya menutupi atau menolak, justru menegaskan komitmen untuk mendukung proses hukum.  ***

Editor : Dwi Puspitarini
#suap TKA #penggeledahan kpk #KPK geledah Kemnaker #Fitroh Rohcahyanto #gratifikasi tenaga kerja asing #Sunardi Manampiar