KALTIMPOST.ID, Penangkapan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Lukminto, oleh Kejaksaan Agung pada Selasa malam (20/5/2025) menambah babak baru dalam kisah kelam salah satu raksasa tekstil Asia Tenggara itu.
Namun, di tengah sorotan hukum terhadap bos Sritex, ribuan eks karyawan perusahaan justru masih terus berjuang menagih hak-haknya yang belum dibayarkan, senilai total Rp 337 miliar.
Penangkapan Iwan di Solo dikonfirmasi langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
"Betul (dilakukan upaya paksa penjemputan). Malam tadi ditangkap di Solo," ujarnya kepada wartawan, Rabu (21/5).
Penangkapan ini terkait dugaan korupsi dalam skema pemberian kredit bank kepada PT Sritex.
Baca Juga: Kalender Juni 2025 Berdasarkan SKB 3 Menteri: Catat Tanggal Merah dan Cuti Bersamanya!
Dugaan Korupsi Kredit dan Dana Negara
Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung sebelumnya menyebut penyidikan menyasar indikasi korupsi dalam pemberian kredit ke Sritex, baik dari bank umum maupun bank daerah.
"Kami melihat apakah dana pinjaman ke PT Sritex berasal dari uang pemerintah atau bank daerah," kata Harli Siregar dari Kejagung.
Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk dari anak usaha Sritex, PT Senang Kharisma Textile.
Meski penyidikan telah berjalan sejak awal Mei, belum ada tersangka resmi yang diumumkan. Status hukum Iwan pun belum dipublikasikan secara rinci.
Baca Juga: Cara Resmi Bayar Dam Haji 2025, Cek Jalur Resmi dan Biayanya
Pailit, PHK Massal, dan Utang Rp 32,6 Triliun
Sritex resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 21 Oktober 2024.
Mahkamah Agung menolak kasasi perusahaan, memperkuat keputusan tersebut. Total utang Sritex tercatat sebesar Rp 32,6 triliun, terdiri dari:
- Kreditur Preferen: Rp 691 miliar
- Kreditur Separatis: Rp 7,2 triliun
- Kreditur Konkuren: Rp 24,7 triliun
Akibat pailit, seluruh operasional Sritex ditutup pada 1 Maret 2025, dan sebanyak 8.475 karyawan harus rela kehilangan pekerjaan.
Baca Juga: Kantor Kemnaker Digeledah KPK, Ada Dugaan Suap TKA Sejak 2019?
Eks Karyawan Tuntut Hak ke Kurator
Di tengah drama hukum ini, ribuan eks karyawan Sritex yang terkena PHK justru masih terkatung-katung.
Tim Advokasi dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Tengah menyebut total hak mereka mencapai Rp 337 miliar, yang terdiri dari:
- Pesangon: Rp 311,2 miliar
- Tunjangan Hari Raya (THR) 2025: Rp 24,03 miliar
- Potongan Gaji di Koperasi dan Bank: Sekitar Rp 944 juta
- Potongan iuran BPJS yang tidak dibayarkan
"Kami sudah bertemu kurator. Tuntutan kami jelas, segera penuhi hak pekerja yang di-PHK. Ini bukan permintaan, ini kewajiban hukum," tegas Hudallah, Ketua Harian Serikat Pekerja Tekstil KSPSI, di Solo (19/5).
Baca Juga: Menaker Resmi Larang Penahanan Ijazah Karyawan, Ini Aturannya
Uang Sudah Dipotong Tapi Tak Dibayarkan
Perwakilan kuasa hukum eks karyawan, Machasin Rohman, mengungkapkan bahwa banyak potongan gaji Februari 2025, termasuk iuran koperasi dan BPJS tidak disalurkan sebagaimana mestinya.
"Sudah dipotong tapi tidak sampai ke BPJS. Ini menambah beban para eks karyawan," ujarnya.
Menurutnya, sesuai UU Ketenagakerjaan, hak-hak tenaga kerja merupakan kreditur preferen yang seharusnya diprioritaskan dalam proses pembayaran pasca-pailit.
Kekecewaan tim advokasi juga muncul terhadap kurator yang dinilai terlalu lamban.
Mereka meminta agar aset Sritex tidak hanya disewakan, melainkan segera dijual agar bisa digunakan membayar hak-hak pekerja.
"Kurator bilang aset sedang disewakan. Kami kecewa. Kami maunya aset segera dijual dan digunakan untuk bayar pesangon. Hak pekerja jangan ditunda-tunda," ujar Machasin. ***
Editor : Dwi Puspitarini