KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Usulan mengejutkan datang dari Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrullah, yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ia mengusulkan agar batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperpanjang hingga maksimal 70 tahun, terutama untuk jabatan fungsional tertentu.
Menurut Zudan, usulan ini sejalan dengan meningkatnya usia harapan hidup masyarakat serta kebutuhan akan keahlian dan pengalaman yang lebih matang dalam birokrasi.
“Harapan hidup semakin panjang dan kualitas kesehatan meningkat. Sudah saatnya batas usia pensiun PNS dinaikkan,” kata Zudan dalam pernyataan tertulisnya.
Namun, ide tersebut langsung mendapat sorotan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini.
Ia memperingatkan bahwa memperpanjang usia pensiun tidak bisa dilakukan sembarangan dan bisa berdampak serius pada anggaran negara dan sistem karier PNS/ASN.
“Perlu diingat, memperpanjang usia pensiun bisa menimbulkan beban anggaran dan mengganggu regenerasi dalam birokrasi,” tegas Rini.
Menurut Rini, reformasi birokrasi juga menuntut adanya ruang bagi generasi muda untuk masuk ke pemerintahan. Ia menekankan pentingnya mempertahankan sistem rekrutmen yang memberi peluang kepada talenta baru.
Selain itu, ia menyebut bahwa Kemenpan RB belum pernah diajak berdiskusi resmi oleh Korpri mengenai usulan ini. Maka dari itu, wacana ini masih perlu dikaji secara komprehensif dan melibatkan banyak pihak.
Zudan sendiri mengusulkan sistem batas usia pensiun yang berjenjang berdasarkan pangkat, antara lain:
- Jabatan Fungsional Utama: hingga 70 tahun
- Pejabat Pimpinan Tinggi Utama: 65 tahun
- JPT Madya (Eselon I): 63 tahun
- JPT Pratama (Eselon II): 62 tahun
- Eselon III dan IV: 60 tahun
Editor : Thomas Dwi Priyandoko