Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Hasto Protes Saksi Ahli KPK, Hakim: Keberatan Dicatat, Tapi Keterangan Ahli Tetap Didengar

Dwi Puspitarini • Senin, 26 Mei 2025 | 12:34 WIB
Kuasa hukum Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail keberatan saksi ahli KPK yang juga penyelidik dihadirkan di sidang.
Kuasa hukum Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail keberatan saksi ahli KPK yang juga penyelidik dihadirkan di sidang.

KALTIMPOST.ID, Suasana ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025), memanas ketika kuasa hukum Hasto Kristiyanto memprotes kehadiran Hafni Ferdian sebagai saksi ahli. Hafni merupakan penyelidik Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK yang juga dihadirkan sebagai ahli forensik digital.

“Bagaimana mungkin dia bisa menjadi ahli dalam perkara ini? Dia ikut dalam penyelidikan. Kami keberatan, Yang Mulia,” tegas pengacara Hasto, Maqdir Ismail.

Menurut kubu Hasto, kehadiran Hafni sebagai ahli menimbulkan keraguan akan objektivitas karena ia terlibat dalam penyelidikan perkara yang sama.

Jaksa penuntut umum dari KPK langsung menanggapi keberatan tersebut. Mereka menegaskan bahwa Hafni memang berstatus penyelidik, namun tidak terlibat langsung dalam kasus Hasto.

“Dia tidak menangani penyidikan kasus ini. Dia hadir murni sebagai ahli berdasarkan keahliannya,” kata jaksa.

Lebih lanjut, jaksa menyanggah anggapan bahwa Hafni digaji oleh KPK. “Dia adalah ASN dan digaji oleh negara, bukan lembaga KPK,” ujarnya mempertegas posisi Hafni.

Meski klarifikasi telah disampaikan, kuasa hukum Hasto tetap ragu apakah Hafni bisa memisahkan kapasitasnya sebagai penyelidik dan saksi ahli. “Kami khawatir obyektivitasnya tercampur. Ini jadi problem utama,” ungkap Maqdir.

Pernyataan itu memperlihatkan bahwa pihak Hasto tidak sekadar menggugat formalitas, melainkan meragukan substansi dan potensi bias dari keterangan saksi ahli.

Ketua majelis hakim Rios Rahmanto akhirnya mengambil keputusan. Menurutnya, keterangan Hafni akan tetap didengar dalam kapasitasnya sebagai ahli, bukan penyelidik.

“Silakan keberatan saudara dituangkan dalam pleidoi. Namun, keterangan ahli tetap kami dengar untuk menilai berdasarkan keahliannya,” ujar hakim Rios dengan tegas.

Langkah ini menunjukkan sikap objektif majelis hakim untuk tetap menjalankan proses hukum secara adil, tanpa mengabaikan keberatan terdakwa.

Hasto Didakwa Halangi KPK Tangkap Harun Masiku

Dalam perkara pokoknya, Hasto didakwa merintangi penyidikan KPK terhadap buronan Harun Masiku. Ia dituding menyuruh Harun merendam ponsel dan menghindari lokasi OTT pada 8 Januari 2020.

Tak hanya itu, Hasto juga didakwa memberi suap sebesar Rp600 juta kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk mengurus pergantian antarwaktu (PAW) Harun ke DPR. Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri turut disebut dalam dakwaan.

“Perbuatan itu membuat Harun Masiku bisa kabur dan sampai saat ini belum tertangkap,” tegas jaksa dalam sidang sebelumnya. ***

Editor : Dwi Puspitarini
#penyidik kpk #sidang tipikor #pdip #harun masiku #hasto kristiyanto #jaksa kpk #kasus korupsi #saksi ahli kpk