Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Gugatan PSU Banjarbaru Ditolak MK, Tuduhan Politik Uang dan Intimidasi Tak Terbukti

Thomas Dwi Priyandoko • Senin, 26 Mei 2025 | 21:38 WIB

Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi.
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi.

KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak melanjutkan permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru 2024 yang diajukan oleh Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) dan seorang warga bernama Udiansyah.

Dalam putusan yang dibacakan pada Senin (26/5), Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima secara hukum.

Putusan ini tercatat dalam perkara Nomor 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025 atas nama LPRI, yang diwakili oleh Ketua LPRI Kalsel Syarifah Hayana, dan perkara Nomor 319/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang diajukan oleh Udiansyah sebagai pemilih dalam pilkada.

Kedua pemohon menyampaikan keberatan atas hasil PSU yang digelar pada 19 April 2025, dengan menuding adanya pelanggaran berskala terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Tuduhan tersebut diarahkan kepada pasangan calon tunggal, Erna Lisa Halaby dan Wartono. Mereka mengeklaim bahwa proses PSU sarat dengan praktik politik uang (“duitokrasi”), intervensi aparat, tekanan terhadap pemilih, serta ketidaksesuaian dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan minimnya sosialisasi dari penyelenggara pemilu.

Namun setelah menelaah bukti dan mendengarkan keterangan selama proses persidangan, Mahkamah menyatakan bahwa seluruh tudingan tersebut tidak dapat dibuktikan secara meyakinkan.

Baca Juga: Ayam Goreng Widuran Solo Diduga Mengandung Minyak Babi! Wali Kota Perintahkan Penutupan Sementara

Bukti Dinilai Lemah

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyebut bahwa dalil terkait kurangnya sosialisasi oleh KPU serta ketidaktertiban dalam distribusi undangan memilih tidak didukung oleh bukti yang kuat.

MK tidak menemukan adanya pemilih yang keliru memberikan suara karena tidak mendapatkan informasi atau undangan resmi.

Dalam hal perbedaan DPT antara pilkada sebelumnya (27 November 2024) dan PSU, Mahkamah menilai bahwa kekeliruan data tersebut telah ditindaklanjuti dan disepakati seluruh pihak yang terlibat.

Terkait dugaan politik uang, Hakim Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa pemohon tidak memberikan rincian yang cukup untuk membuktikan adanya praktik tersebut.

Baca Juga: Hasto Protes Saksi Ahli KPK, Hakim: Keberatan Dicatat, Tapi Keterangan Ahli Tetap Didengar

Bukti yang disampaikan seperti potongan artikel, komentar media sosial, dan buku dinilai tidak memiliki kekuatan hukum untuk membuktikan pengaruh signifikan terhadap hasil pemungutan suara.

Beberapa surat pernyataan yang diajukan juga dinilai tidak relevan karena bersumber dari pihak yang tidak secara langsung menyaksikan kejadian. Begitu pula dengan video dugaan pelanggaran netralitas aparat, yang berasal dari media sosial, dianggap tidak cukup valid dan tidak memperlihatkan peristiwa hukum secara rinci.

Intimidasi Tidak Terbukti

Dalam pertimbangan lain, MK menanggapi dugaan intimidasi terhadap LPRI menyusul pencabutan akreditasi sebagai pemantau pemilu.

Mahkamah menilai bahwa pencabutan tersebut merupakan bagian dari prosedur hukum yang menjadi ranah Bawaslu dan KPU, bukan bentuk tekanan politik atau pelanggaran hukum.

Karena permohonan dianggap tidak memenuhi syarat formil dan materiil, MK menyatakan bahwa tidak ada alasan untuk melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.

Dengan demikian, proses hukum atas sengketa hasil PSU Pilkada Banjarbaru 2024 dinyatakan selesai di Mahkamah Konstitusi.(*)

Editor : Thomas Dwi Priyandoko
#psu #mk #politik uang #Pilkada 2025 #banjarbaru