Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Masih Ada UMKM yang Menganggap Sertifikat Halal Tidak Penting, Kasus Ayam Goreng Nonhalal Jadi Peringatan

Dwi Puspitarini • Selasa, 27 Mei 2025 | 16:39 WIB

 

Prodi S3 Farmasi UNAND Gelar Sosialisasi Sertifikasi Halal untuk UMKM di Payakumbuh.
Prodi S3 Farmasi UNAND Gelar Sosialisasi Sertifikasi Halal untuk UMKM di Payakumbuh.

KALTIMPOST.ID, Banyak pelaku UMKM di Indonesia merasa sertifikasi halal bukan prioritas.

Meski makanan mereka laris di pasar, label halal dianggap tidak membawa perubahan.

Menurut BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal), kondisi ini terjadi bukan karena pelaku usaha enggan mematuhi aturan, melainkan karena literasi halal di kalangan UMKM masih sangat rendah.

Chuzaemi Abidin, Deputi Pembinaan dan Pengawasan BPJPH, mengatakan rendahnya pemahaman menjadi hambatan utama.

“Sertifikasi halal itu dianggap beban karena literasi kita kurang. Sosialisasi juga belum merata,” ujarnya dalam acara Halal Forum di Jakarta, Selasa (27/5/2025).

 Baca Juga: Jadwal Puasa sebelum Idul Adha 2025 Beserta Niat Puasa Dalam Bahasa Arab, Latin dan Artinya

Pelaku UMKM yang belum paham makna halal, kerap mengabaikan pentingnya sertifikasi.

Apalagi jika produk mereka tetap laku tanpa label halal, dorongan untuk memenuhi regulasi pun makin kecil.

Chuzaemi menyebut, hasil survei literasi halal oleh Bank Indonesia menunjukkan angkanya masih rendah.

"Kita baru di angka 40% sekian. Masih sangat sedikit," ujarnya.

Sayangnya, survei itu masih berada dalam kerangka literasi keuangan syariah secara umum, sehingga aspek halal tidak menjadi fokus mendalam.

Mengingat pentingnya standar halal, BPJPH mendorong pendekatan kolaboratif lintas lembaga.

 Baca Juga: Beasiswa Anagata 2025, Kuliah Gratis dan Biaya Hidup 2 Tahun

"Pemerintah tidak bisa kerja sendiri. Kita perlu kolaborasi intensif, terutama untuk peningkatan kualitas produk UMKM," kata Chuzaemi.

Dia juga menekankan bahwa sertifikasi halal bukan semata administratif, melainkan bagian dari komitmen bersama menjaga kepercayaan konsumen, khususnya umat Muslim.

Untuk menjawab keresahan UMKM soal biaya dan prosedur, BPJPH kini mendorong pendekatan low investment.

Chuzaemi menjelaskan, sertifikasi halal kini diatur lewat Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang terdiri dari lima aspek utama:

  1. Komitmen dan tanggung jawab
  2. Bahan baku, tambahan, dan penolong harus halal
  3. Proses produksi halal
  4. Kesesuaian produk akhir
  5. Pemantauan dan evaluasi rutin

 Baca Juga: Efisiensi atau Pemborosan? KPU Buka-Bukaan Soal Jet Pribadi di Pemilu 2024

Bagi pelaku usaha yang masih bingung memulai, BPJPH telah menyediakan panduan lengkap melalui Peraturan Nomor 20 Tahun 2023 tentang SJPH.

"Kalau para pelaku usaha membaca lima kriteria itu, mereka sudah sangat paham terkait standar ini," pungkasnya.

Panduan ini juga menjelaskan soal batas toleransi alkohol (maksimal 0,5%) hingga prosedur penyembelihan hewan sesuai syariat Islam.

Sebelumnya, masyarakat dihebohkan dengan kasus Ayam Goreng Widuran di Solo yang menjual makanan nonhalal tanpa informasi yang jelas. ***

Editor : Dwi Puspitarini
#kasus ayam goreng nonhalal #sertifikat halal #literasi halal #pelaku usaha kecil #Kewajiban Sertifikasi Halal #halal mui #umkm #bpjph