Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Enam Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Ditahan Polda Yogyakarta

Uways Alqadrie • Jumat, 20 Juni 2025 | 18:42 WIB

Mbah Tupon dan 6 tersangka dan kini ditahan Polda Yogyakarta. (Foto: istimewa)
Mbah Tupon dan 6 tersangka dan kini ditahan Polda Yogyakarta. (Foto: istimewa)
KALTIMPOST.ID, YOGYAKARTA — Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menahan enam dari tujuh tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Tupon Hadi Suwarno (68), warga Pedukuhan Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Enam orang telah ditahan sejak Selasa. Tiga di antaranya baru kami tahan hari ini. Satu tersangka lainnya masih menjalani pemeriksaan,” ujar Idham dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Sleman, Jumat (21/6/2025).

Para tersangka berinisial BR (60), TK (54), VW (50), TY (50), MA (47), IF (46), dan AH. Tersangka BR diketahui merupakan mantan lurah Bangunjiwo dan anggota DPRD Bantul periode 2014–2019 dan 2019–2024.

Kasus ini berawal pada tahun 2020 saat Mbah Tupon berniat menjual sebagian dari tanah miliknya seluas 2.103 meter persegi. Proses penjualan dilakukan melalui perantara BR dengan harga kesepakatan Rp1 juta per meter persegi dan dibayar secara bertahap.

Korban kemudian menyerahkan sertifikat hak milik (SHM) kepada notaris untuk proses pemecahan bidang. Tanah tersebut dipecah menjadi tiga bagian, yakni SHM 24451 seluas sekitar 1.655 meter persegi atas nama IF, SHM 24452 seluas 298 meter persegi atas nama Mbah Tupon, serta sebagian lahan lain yang diwakafkan untuk fasilitas lingkungan.

Namun, berdasarkan hasil penyidikan, proses pemindahan hak diduga dilakukan secara tidak sah. Korban dan istrinya diminta menandatangani dokumen tanpa dijelaskan isinya, sementara akta jual beli dibuat tanpa kehadiran resmi para pihak.

“Para tersangka memanfaatkan kondisi korban yang tidak bisa baca tulis dan memiliki gangguan pendengaran,” jelas Idham.

Penyidik juga menemukan aliran dana antar pelaku. BR menerima Rp60 juta, TK menerima Rp137 juta, sementara VW menerima Rp150 juta dan membagikan sebagian ke TK sebesar Rp18,75 juta.

Barang bukti yang disita antara lain sertifikat tanah, dokumen akta jual beli, dan bukti transaksi. Salah satu akta diduga dibuat secara fiktif dan proses balik nama dilakukan secara tidak sah.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dan Pasal 266 KUHP tentang keterangan palsu. Mereka juga dijerat Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ancaman hukuman bagi para tersangka bervariasi, mulai dari 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar untuk TPPU.

 

Editor : Uways Alqadrie
#polres bantul #polda diy #mafia tanah #Mbah Tupon