KALTIMPOST.ID, MEDAN — Direktorat Siber Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap praktik pornografi daring melalui aplikasi live streaming yang melibatkan anak di bawah umur.
Seorang pria bernama Yudhi Wibowo Sianturi (36) ditangkap di Pekanbaru, Riau, pada 17 Juni 2025, setelah sempat melarikan diri pasca penggerebekan di Kabupaten Deli Serdang pada April lalu.
Penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus konten asusila yang dilakukan secara daring dari sebuah rumah kos eksklusif di Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang. Dalam praktik tersebut, Yudhi berperan sebagai operator atau host siaran langsung bermuatan pornografi.
“Pelaku sempat melarikan diri, namun akhirnya berhasil kita amankan. Ia diketahui menjadi dalang di balik siaran langsung berisi konten vulgar yang direkam dari salah satu kosan di Deli Serdang,” ujar Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Doni Sembiring, dalam konferensi pers, Senin (23/6/2025).
Yudhi mengaku meraih keuntungan hingga Rp70 juta selama enam bulan menjalankan aksinya. Uang tersebut diperoleh dari pemberian hadiah virtual atau gift dari penonton siaran langsung yang ia kelola.
“Keuntungan dari hasil gift selama enam bulan sekitar Rp70 juta,” tutur Yudhi dalam pemeriksaan.
Menurut pengakuannya, terdapat lima orang yang terlibat sebagai pemeran dalam konten tersebut, termasuk sepasang suami istri. Yang memprihatinkan, salah satu pemeran merupakan remaja perempuan berinisial MGOS (15), yang sebelumnya telah diamankan oleh petugas saat penggerebekan awal.
Polisi juga menemukan sejumlah akun media sosial milik Yudhi, di antaranya akun TikTok @presidenmangkok dan @ketuamangkok yang kini telah diblokir. Selain itu, akun di platform lain bernama Tevi juga diajukan untuk pemblokiran karena digunakan dalam kegiatan ilegal tersebut.
“Kami telah menyita kartu ATM, kartu kredit, dan mengajukan pemblokiran rekening yang digunakan untuk menampung hasil kegiatan ini,” ungkap Doni.
Ia juga menambahkan, penyelidikan sementara menunjukkan adanya aliran dana mencurigakan yang masuk ke rekening pelaku, diduga sebagai bayaran dari siaran langsung. Polisi kini tengah menelusuri pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam jaringan tersebut.
Kasus ini pertama kali terungkap saat Polda Sumut melakukan penggerebekan pada 14 April 2025 di sebuah rumah kos VIP yang disewa khusus untuk aktivitas pornografi. Dalam operasi itu, tiga orang ditangkap, yakni RA (25), RPL (19), dan MGOS (15).
RA diketahui bertindak sebagai perekrut atau germo yang menghubungkan para pemeran dengan Yudhi. Sementara dua lainnya diduga sebagai pemeran dalam siaran tersebut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menegaskan bahwa kasus ini adalah bentuk eksploitasi seksual daring yang serius, terutama karena melibatkan anak di bawah umur.
“Ini kejahatan yang sangat serius, terlebih ada keterlibatan remaja. Kami akan dalami semua pihak yang terlibat dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Saat ini, Yudhi telah ditahan di Mapolda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami dugaan jaringan sindikat di balik praktik pornografi daring ini.
Editor : Uways Alqadrie