Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Gagal Lolos PPPK? Honorer Masih Bisa Jadi ASN dengan Cara Ini

Dwi Puspitarini • Kamis, 26 Juni 2025 | 06:45 WIB

 

Ilustrasi calon PPPK.
Ilustrasi calon PPPK.

KALTIMPOST.ID, Tak semua yang gagal di tahap pertama berarti tidak punya harapan. Itulah pesan yang bisa kita tangkap dari langkah terbaru pemerintah dalam menyikapi nasib tenaga honorer.

Melalui siaran pers resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 022/RILIS/BKN/VI/2025, kini terbuka peluang baru, yaitu skema pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu.

Bagi guru honorer, tenaga kependidikan, dan tenaga teknis lain yang selama ini berjuang tanpa kepastian status, inilah titik terang yang dinanti.

Mereka yang tercatat di database BKN namun tidak lolos seleksi PPPK atau CPNS, atau bahkan tidak punya posisi untuk mengisi formasi, tetap berpeluang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Apa Itu PPPK Paruh Waktu dan Siapa yang Bisa Diangkat?

Berbeda dari PPPK penuh waktu, skema paruh waktu memungkinkan ASN bekerja dengan durasi lebih pendek dan beban kerja proporsional.

Meski demikian, status mereka tetap legal dan mendapat perlindungan sebagai bagian dari sistem ASN Indonesia.

Mereka yang berpeluang diangkat menjadi PPPK paruh waktu meliputi, Guru dan tenaga kependidikan (tendik), tenaga kesehatan, tenaga teknis dan layanan operasional lainnya

Dengan syarat, terdaftar di database pegawai non-ASN di BKN, pernah mengikuti seleksi PPPK atau CPNS 2024 namun tidak lulus, dan tidak memiliki kesempatan mengisi formasi.

 Baca Juga: PPPK 2024 Tahap 2 Diumumkan, Begini Cara Cek Hasil, Makna Kode Kelulusan, dan Langkah setelah Lolos

Jadwal Penting yang Wajib Dicatat oleh Honorer

BKN menetapkan bahwa pengumuman hasil seleksi PPPK tahap 2 akan berlangsung hingga 30 Juni 2025.
Kemudian, tenaga honorer yang memenuhi syarat harus melakukan:

PPPK paruh waktu memiliki peluang untuk beralih status menjadi PPPK penuh waktu.

Setelah satu tahun masa kerja, mereka akan menjalani evaluasi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Hasil evaluasi ini akan menjadi dasar apakah kontrak mereka diperpanjang atau bahkan ditingkatkan menjadi PPPK penuh waktu, asalkan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

Bagi para honorer yang telah puluhan tahun mengabdi, pengangkatan ini bukan hanya soal pekerjaan.

Jika Anda atau rekan Anda adalah honorer yang belum beruntung di jalur CPNS atau PPPK tahun ini, pastikan Anda terdaftar dalam database BKN.
Tanpa itu, peluang yang terbuka lebar ini bisa saja luput begitu saja. ***

Editor : Dwi Puspitarini
#honorer #asn #PPPK Paruh Waktu #Honorer R2 R3