Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Akhirnya Dibatalkan! Ini Alasan Mengejutkan Menteri PKP Batalkan Rumah Subsidi Mini

Dwi Puspitarini • Kamis, 10 Juli 2025 | 18:00 WIB

 

Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Maruarar Sirait.
Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Maruarar Sirait.

KALTIMPOST.ID, Polemik soal rumah subsidi berukuran mini akhirnya berujung pada keputusan tegas.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait atau Ara, secara resmi mencabut usulan pembangunan rumah subsidi dengan ukuran diperkecil.

Keputusan ini diambil setelah mendengar banyak penolakan dari masyarakat dan masukan tajam dari anggota DPR.

"Tapi saya sudah mendengar begitu banyak masukan termasuk dari teman-teman anggota DPR Komisi V maka saya terbuka menyampaikan permohonan maaf dan saya cabut itu ide itu," tegas Ara saat rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, Kamis (10/7/2025).

Ara mengakui, ide awal rumah subsidi berukuran 14 meter persegi muncul dari keinginan menyediakan hunian terjangkau bagi anak muda yang ingin tinggal di kota, namun terbentur harga tanah yang mahal.

"Jadi tujuannya sebenarnya sederhana, karena kami mendengar banyak sekali anak muda yang ingin sekali tinggal di kota tapi kalau tanahnya di kota mahal, kalau mau diperkecil," jelasnya.

Namun, Ara menegaskan bahwa desain rumah subsidi mini yang sempat dipamerkan di mal hanyalah draft awal untuk menjaring respons masyarakat. Belum ada keputusan final untuk merealisasikannya.

"Ide rumah subsidi 14 meter persegi kan draft kami. Kita sounding kepada rakyat akan seperti apa. Kami dengarkan tanggapan masyarakat dan memang belum ada keputusan untuk merealisasikan rumah bersubsidi berukuran seperti itu," kata Ara.

Usulan rumah subsidi dengan luas bangunan 14 m² dan luas tanah 25 m² langsung menuai kritik. Banyak pihak menilai ukuran tersebut tidak layak huni, apalagi jika dibandingkan dengan aturan lama yang menetapkan luas minimal bangunan 21 m² dan tanah 60 m².

Mengutip dari CNBC Indonesia, Ketua Satgas Perumahan, Hashim Djojohadikusumo, juga menegaskan penolakannya.

"Benar (tidak setuju rumah subsidi diperkecil) setelah saya konfirmasi ke beliau (Hashim) dan dari London Beliau mengucapkan tidak pernah ada menyetujui perubahan itu," ujar Anggota Satgas Perumahan, Bonny Z Minang.

Ara secara terbuka mengakui bahwa idenya kurang tepat dan berjanji akan belajar lebih baik dalam merancang program rumah rakyat ke depan.

"Saya punya ide, mungkin yang kurang tepat, tapi tujuannya mungkin cukup baik, tapi mungkin kami juga mesti belajar bahwa ide-ide di ranah publik harus lebih baik lagi, soal rumah subsidi yang diperkecil," ungkapnya.

Aturan Lama dan Standar Rumah Subsidi

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 995/KPTS/M/2021, yang selama ini menjadi acuan pengembang dalam membangun rumah subsidi di berbagai wilayah. ***

Editor : Dwi Puspitarini
#dpr ri #perumahan #maruarar sirait #Rumah Subsidi Mini #rumah subsidi #ara