KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Tiga tahun berlalu sejak publik diguncang olehnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, kini kejadian serupa kembali mencuat.
Kasus kedua: Brigadir J dan Brigadir Nurhadi menyimpan kesamaan, narasi awal pelayaran, jenazah penuh kejanggalan, dan bukti akhirnya ditemukan melalui otopsi.
Institusi kepolisian kemudian menjatuhkan sanksi internal dan melanjutkan proses hukum pidana. Namun transparansi dan kecepatan penanganannya tetap menjadi sorotan publik.
Kemiripan Mencolok: Dua Nyawa Polisi, Dua Skenario yang Diatur
Brigadir Nurhadi, anggota Polda NTB, ditemukan tewas pada 16 April 2025 di kolam renang sebuah vila di Gili Trawangan, Lombok Utara. Awalnya, kematian korban dilaporkan akibat tenggelamnya kapal.
Namun, seperti kasus Brigadir J yang dulu didalihkan sebagai baku tembak, faktanya justru bersembunyi di balik laporan semu.
Kecurigaan keluarga terhadap luka lebam yang terlihat pada tubuh Nurhadi mendorong dilakukannya ekshumasi dan otopsi.
Hasilnya mengejutkan: terdapat tanda-tanda kekerasan, termasuk patah tulang lidah, yang secara forensik kuat mengindikasikan kematian karena pencekikan.
Artinya, korban tidak semata-mata tenggelam, melainkan diduga dibunuh terlebih dahulu, lalu dibuang ke kolam renang.
Baca Juga: Rintihan Istri Brigadir Nurhadi: Saya Tak Menukar Nyawa Suami dengan Uang, Mengaku Banyak Tekanan
Dalam kasus Brigadir J, publik baru tahu bahwa ia bukan korban baku tembak, melainkan dieksekusi atas perintah atasannya sendiri, Irjen Ferdy Sambo.
Kejanggalan dalam kondisi pemakaman—yang diungkap keluarga dan tim forensik independen—membuka tabir pembunuhan yang dikemas sebagai insiden tembak-menembak antara ajudan.
Pelaku Sama, Latar Belakang Sama, Motif Terselubung
Dalam peristiwa Brigadir Nurhadi, tersangka utama adalah dua petugas polisi: Kompol Y dan Ipda HC, yang berada di lokasi saat kejadian.
Keduanya baru ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil autopsi memperkuat dugaan. Keduanya juga sudah dihentikan secara tidak hormat melalui sidang etik.
Hal serupa terjadi pada Ferdy Sambo. Setelah hasil investigasi internal mengungkap kebenaran, Sambo dipecat dari Polri dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, meski sebelumnya sempat divonis hukuman mati.
Baca Juga: Pesan Terakhir Brigadir Nurhadi Sebelum Diduga Dibunuh Kompol I Made Yogi dan Ipda Haris
Rekayasa Narasi dan Lambatnya Penahanan
Baik dalam kasus Nurhadi maupun Yosua, penanganan awal dari institusi kepolisian menuai sorotan.
Dalam kasus Nurhadi, Polda NTB sempat menunda dua tersangka meski status hukum sudah ditetapkan. Alasan “kooperatif” dan “tidak akan melarikan diri” menjadi tameng.
Demikian pula dengan kasus Brigadir J. Penjelasan awal yang disampaikan oleh pejabat kepolisian kala itu juga menyebut adanya tembak-menembak karena Brigadir J diduga melakukan pembukaan terhadap istri Sambo, sebuah narasi yang kemudian terbukti tidak benar.
Langkah Keadilan dan Harapan Transparansi
Kini, kasus Brigadir Nurhadi sudah memasuki tahap pelimpahan berkas ke Kejaksaan. Keluarga berharap proses hukum berjalan transparan tanpa perlindungan jabatan.
Masyarakat juga menaruh perhatian tinggi, mengingat pengalaman pahit sebelumnya.
Tragedi dua polisi muda ini membuka luka lama dan menyuarakan satu pesan penting: sistem keadilan harus berdiri di atas kebenaran, bukan rekayasa.
Kasus kedua ini bukan sekedar catatan kriminal, tapi juga menjadi ujian integritas lembaga penegak hukum dalam mengusut kejahatan, meskipun pelakunya berasal dari dalam tubuh sendiri.
Editor : Uways Alqadrie