Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

MPLS Ramah 2025, Larangan Tugas Berat dan Perpeloncoan, Ini Pesan Penting Wamendikdasmen!

Dwi Puspitarini • Senin, 14 Juli 2025 | 15:30 WIB

Ilustrasi MPLS Ramah 2025.
Ilustrasi MPLS Ramah 2025.
 

KALTIMPOST.ID, Hari pertama masuk sekolah seharusnya menjadi momen yang menyenangkan dan membangun semangat belajar bagi para siswa baru.

Tapi apa jadinya jika momen ini justru diisi dengan tugas yang merepotkan dan membebani murid maupun orangtua?

Itulah yang menjadi perhatian Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhidayat, saat membuka kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) Ramah 2025 di SMAN 22 Jakarta Timur, Senin (14/7/2025).

Atip menegaskan bahwa kegiatan MPLS seharusnya tidak diisi dengan aktivitas atau tugas yang membebani anak maupun orangtuanya.

"Ya, kalau itu merepotkan, atau justru malah tidak ada prinsip edukasinya ya, tidak usah. Jadi tentunya tidak boleh justru menghilangkan keceriaan itu. Kan bukan ceria kalau gitu, malah jadi kesulitan," tegas Atip, dikutip dari Antara, Senin (14/7/2025).

Ia menekankan bahwa tujuan utama MPLS adalah mengenalkan murid pada lingkungan sekolah dengan cara yang ramah, aman, dan positif. Bukan sebaliknya, justru membuat anak merasa tertekan.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Nahdiana, menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi luas kepada sekolah-sekolah mengenai panduan MPLS Ramah untuk tahun ajaran 2025/2026.

“Kalau MPLS, kami berpedoman pada panduan yang diberikan oleh Kemendikdasmen. Jadi harapannya, MPLS ini bukan cuma mengenalkan fisik sekolah, tapi juga nilai-nilai dan budaya sekolah,” ujar Nahdiana.

Disdik DKI juga telah menyiapkan posko pengaduan untuk orangtua atau siswa yang merasa menemukan praktik perpeloncoan atau kegiatan tidak sesuai panduan.

Laporan dapat dilakukan ke posko MPLS yang juga terintegrasi dengan posko SPMB.

“Kalau ada perpeloncoan, ada larangan yang dilanggar, maka laporkan ke kami dan kami akan proses sesuai prosedur,” tegas Nahdiana. ***

Editor : Dwi Puspitarini
#MPLS 2025 #masa pengenalan lingkungan sekolah #MPLS Ramah 2025 #Wamendikdasmen Atip Latipulhayat