Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon, menyebut pihaknya masih belum bisa melihat secara utuh alasan mengapa korban sampai kehilangan nyawa.
Padahal, dari hasil autopsi forensik sudah diketahui bahwa Brigadir Nurhadi meninggal karena dicekik, bukan karena tenggelam seperti laporan awal. Bahkan, ditemukan pula luka akibat benda tumpul di bagian kepala.
“Berkasnya belum sempurna. Kami belum melihat motif maupun modus kejadian. Ini penting untuk menentukan apakah unsur pembunuhan ada atau tidak,” jelas Enen, Senin (14/7/2025).
Dalam perkara ini, penyidik sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka: Kompol Yogi, Ipda Aris, dan Misri. Namun, jaksa menyatakan belum ada kejelasan soal peran mereka secara detail dalam rangkaian kejadian tersebut.
Saat ini, para tersangka masih dijerat dengan pasal penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian (Pasal 351 ayat 3 KUHP) dan pasal kelalaian (Pasal 359 jo 55 KUHP). Namun, jaksa membuka kemungkinan adanya penambahan pasal bila motif pembunuhan dapat dibuktikan.
“Kalau nanti rangkaian peristiwanya terang, bisa saja dikenakan pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) atau pembunuhan biasa (Pasal 338),” tambah Enen.
Jaksa pun meminta penyidik melengkapi keterangan tambahan, termasuk dugaan apakah peristiwa ini dilakukan secara spontan atau telah direncanakan sebelumnya. Penjelasan ini akan sangat menentukan arah proses hukum selanjutnya.
Poin-poin Penolakan Berkas Kasus Kematian Brigadir Nurhadi oleh Kejati NTB:
- Kejaksaan Tinggi NTB mengembalikan berkas perkara yang diajukan penyidik Polda NTB karena dinilai belum lengkap.
- Motif dan modus pembunuhan tidak tergambar jelas dalam berkas yang diajukan, menjadi alasan utama pengembalian.
- Padahal, hasil autopsi forensik menyatakan korban meninggal karena dicekik, bukan tenggelam seperti keterangan awal.
Luka akibat benda tumpul di kepala korban juga memperkuat dugaan adanya unsur kekerasan yang disengaja.
- Tiga tersangka sudah ditetapkan: Kompol Yogi, Ipda Aris, dan Misri, tapi belum ada kejelasan siapa pelaku utama dan motifnya.
- Jaksa menyatakan, bila benang merah kasus ini berhasil dirangkai, pasal bisa ditingkatkan dari penganiayaan ke pembunuhan.
- Kemungkinan penerapan Pasal 338 (pembunuhan) atau Pasal 340 (pembunuhan berencana) terbuka, tergantung hasil pelengkapan berkas.
Saat ini tersangka masih dikenakan:
Pasal 351 ayat 3 KUHP (penganiayaan menyebabkan kematian)
Pasal 359 jo 55 KUHP (kelalaian & keterlibatan pihak lain)
Jaksa meminta penyidik menambah keterangan terkait motif, kronologi, dan peran masing-masing tersangka untuk melengkapi berkas.
Editor : Uways Alqadrie