Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Sindikat Perdagangan Bayi ke Singapura Terbongkar, Modus Lewat Facebook dan Janji Uang Persalinan

Dwi Puspitarini • Rabu, 16 Juli 2025 | 18:21 WIB
Ilustrasi. Polda Jabar menguak jaringan yang memperdagangkan bayi ke Singapura sejak 2024 dengan modus adopsi.
Ilustrasi. Polda Jabar menguak jaringan yang memperdagangkan bayi ke Singapura sejak 2024 dengan modus adopsi.

KALTIMPOST.ID, Polda Jawa Barat mengungkap jaringan sindikat jual beli bayi yang menjual sedikitnya 24 bayi ke Singapura sejak tahun 2024.

Tak tanggung-tanggung, 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 4 UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Ancaman 15 tahun penjara," kata Kombes Surawan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Bandung, Rabu (16/7/2025).

Kasus ini bermula dari aktivitas mencurigakan di sebuah kolom Facebook yang menawarkan adopsi bayi.

Seorang pelaku utama berinisial AF diketahui menjadi penghubung antara orang tua kandung dengan calon adopter.

 Baca Juga: Pendaki Asing Kembali Jadi Korban di Rinjani, Ini Kronologinya

Ia memanfaatkan platform tersebut untuk menjaring keluarga yang ingin mengadopsi bayi secara ilegal.

“Modus operandinya seperti itu. Pelaku merespons unggahan adopsi, lalu berbagi nomor handphone dan berkomunikasi secara intensif,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan.

Dalam prosesnya, para orang tua dijanjikan kompensasi uang dan seluruh biaya persalinan ditanggung.

“Setelah disepakati, mereka akan diberi Rp 10 juta setelah bayi lahir. Bahkan, Rp 600 ribu sudah dikirim terlebih dulu untuk biaya persalinan,” ujar Hendra.

 Baca Juga: Suku Bunga Turun Ketiga Kalinya, BI Siap Gas Pertumbuhan Ekonomi?

Tidak hanya satu orang yang bermain. Jaringan ini disebut sangat rapi. Setelah bayi dilahirkan, ia akan ditampung dan dirawat oleh sejumlah pelaku lainnya sembari menunggu diadopsi.

Para penampung ini juga bekerja sama dengan pencari adopter yang disebut berada di luar negeri, termasuk Singapura.

“Penampung ini punya perawat bayi seperti YN dan Y. Sementara untuk pencari adopter ada S dan L,” kata Hendra.

Bayi-bayi tersebut kemudian diserahkan kepada calon orang tua angkat yang telah dipilih oleh jaringan ini.

Proses adopsi dilakukan tanpa legalitas resmi, menjadikan kasus ini sebagai bentuk eksploitasi anak yang serius. ***

Editor : Dwi Puspitarini
#tppo #eksploitasi anak #Uang Persalinan #facebook #polda jabar #singapura #perdagangan bayi #adopsi ilegal