Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) langsung merespons temuan ini. AN kini ditempatkan di sel isolasi sebagai langkah penegakan disiplin.
“Sudah kami tempatkan di straft cell,” kata Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, Minggu (20/7).
Kasus ini terungkap setelah tim Siber Polda Metro Jaya mendeteksi aktivitas mencurigakan di media sosial X. Akun tersebut mempromosikan jasa Open BO pelajar lewat grup bernama Priti 1185. Penelusuran polisi mengarah pada dua korban anak berusia 16 tahun yang dijual oleh AN kepada lelaki hidung belang di hotel kawasan Jakarta Selatan.
Plh Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung menyebut, aksi AN telah berlangsung sejak Oktober 2023.
Dalam sepekan, dua hingga tiga transaksi dilakukan. “AN sudah enam tahun menjalani vonis sembilan tahun untuk kasus serupa,” ungkapnya. Penangkapan terhadap AN dilakukan langsung di dalam lapas pada Selasa (15/7) malam.
Rika menambahkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan kepolisian guna menuntaskan kasus ini. Ditjenpas menjamin akan memberikan sanksi sesuai dengan hukum berlaku jika AN terbukti bersalah.
Editor : Uways Alqadrie