KALTIMPOST.ID, Pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai libur nasional tambahan, sehari setelah peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia.
Kabar ini diumumkan langsung oleh Wamensesneg Juri Ardiantoro di Kompleks Istana Kepresidenan pada Jumat (1/8/2025).
Penetapan ini dianggap sebagai bentuk hadiah dari pemerintah bagi seluruh rakyat Indonesia. Berikut 6 fakta penting terkait keputusan tersebut:
- Libur Tambahan sebagai Hadiah Kemerdekaan
Wamensesneg Juri menyebut libur ini adalah “bonus” dari pemerintah dalam rangka merayakan Kemerdekaan RI ke-80.
Bukan hanya libur, masyarakat juga akan disuguhi berbagai acara seperti Pesta Rakyat dan Karnaval Kemerdekaan.
- Surat Edaran Resmi Sudah Terbit
Libur nasional ini ditegaskan melalui Surat Edaran (SE) tertanggal 28 Juli 2025 dari Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Edaran ini ditujukan ke berbagai instansi pemerintah pusat dan daerah, termasuk kepala daerah seluruh Indonesia.
- Masyarakat Diminta Gelar Perlombaan
Pemerintah mendorong masyarakat untuk memanfaatkan tanggal 18 Agustus dengan menggelar perlombaan dan kegiatan kreatif bertema kemerdekaan.
Ini untuk membangkitkan semangat gotong royong dan optimisme nasional.
- Ajakan Pasang Bendera dan Umbul-Umbul
Semua elemen masyarakat diminta ikut menyemarakkan kemerdekaan dengan memasang bendera Merah Putih dan dekorasi kemerdekaan di lingkungan masing-masing.
Imbauan ini juga berlaku bagi instansi pemerintah, BUMN, BUMD, dan sektor swasta.
- Ada Pesta Rakyat dan Karnaval Akbar
Puncak perayaan 17 Agustus akan dimeriahkan dengan Pesta Rakyat di kawasan Istana dan Monas serta Karnaval Kemerdekaan di sepanjang Jalan MH Thamrin–Sudirman, Jakarta.
Baca Juga: Fantastis, UMKM Catat Nilai Ekspor hingga Rp 1,4 Triliun hingga Pertengahan 2025
- Daftar Tanggal Merah yang Tersisa di 2025
Setelah penambahan libur 18 Agustus, berikut sisa libur nasional tahun ini:
- 17 Agustus (Minggu): HUT ke-80 RI
- 18 Agustus (Senin): Libur Nasional Tambahan
- 5 September (Jumat): Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember (Kamis): Hari Raya Natal
- 26 Desember (Jumat): Cuti Bersama Natal