Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Direktur Utama PT Food Station Jadi Tersangka Kasus Beras Oplosan, Satgas Pangan Bongkar Modus Operandinya

Hernawati • Minggu, 3 Agustus 2025 | 08:44 WIB
PT Food Station Tjipinang Jaya (FS).
PT Food Station Tjipinang Jaya (FS).

KALTIMPOST.ID, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka beras oplosan.

Ketiga tersangka dalam kasus beras oplosan itu adalah Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya (FS) Karyawan Gunarso, Direktur Operasional PT FS Ronny Lisapaly, dan Kepala Seksi Quality Control PT FS, RP.

Kepala Satgas (Kasatgas) Pangan Polri Brigjen Polisi Helfi Assegaf mengatakan, tim penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan ketiga pejabat PT FS sebagai tersangka beras oplosan.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi, ahli perlindungan konsumen, ahli mutu, hingga ahli pidana, tim penyidik menemukan bukti kuat. Tiga orang bertanggung jawab atas produksi dan peredaran yang tak sesuai mutu dan takaran,” kata Helfi, Jumat (1/8).

Helfi pun membeberkan modus operandi yang digunakan ketiga tersangka adalah memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu SNI Beras Premium Nomor 6128:2020 yang ditetapkan Permentan Nomor 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras.

Adapun barang bukti yang disita mencakup 132,56 ton beras berbagai merek, termasuk 127,3 ton beras premium dan 5,35 ton beras kemasan 2,5 kg. 

Selain itu, dokumen penting juga turut disita, mulai sertifikat penunjang, dokumen hasil produksi, hingga legalitas merek.

“Penyidik juga menyita dokumen legalitas dan sertifikat penunjang,” bebernya.

Helfi juga mengungkap ada tiga merek beras yang diproduksi PT FS yang kini jadi sorotan. Yaitu, Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen.

Sementara itu, dua produsen lain, Toko SY (Jelita) dan PT Padi Indonesia Maju Wilmar (Sania), masih tahap pendalaman alat bukti.

Untuk ketiga tersangka dijerat Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Bila terbukti, hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda Rp 10 miliar menanti.

“Tak ada tempat bagi pengkhianat kepercayaan publik dalam urusan pangan,” tandasnya.

Editor : Hernawati
#satgas pangan polri #PT Food Station #pt fs #Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya #PT Food Station Tjipinang Jaya #beras oplosan #dirut pt fs #kasus beras oplosan