Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Aturan Baru Tunjangan Kinerja Guru PNS dan CPNS Kemenag 2025: Bukan Hanya Jam Mengajar, Ini Syaratnya

Uways Alqadrie • Selasa, 5 Agustus 2025 | 07:49 WIB

Foto ilustrasi
Foto ilustrasi
KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan kebijakan baru terkait pemberian tunjangan kinerja (tukin) bagi guru PNS dan CPNS di seluruh Indonesia. 

Skema ini mulai diterapkan secara penuh pada 2025 dan menekankan pentingnya kehadiran serta kepemilikan Sertifikat Pendidik (Serdik) sebagai syarat utama.

Tukin tidak lagi diberikan semata-mata berdasarkan jumlah jam mengajar. Setiap guru wajib memenuhi jam kerja minimal 37,5 jam per minggu dan melakukan absensi melalui aplikasi digital Pusaka. 

Jika kehadiran tercatat penuh dan target kinerja terpenuhi, maka tukin dibayarkan secara utuh.

Sebaliknya, ketidakhadiran tanpa keterangan atau absensi yang tidak tercatat secara lengkap akan berdampak langsung pada pemotongan tukin. Bahkan jika jam pelajaran sudah terpenuhi, namun kehadiran tidak sesuai sistem, guru bisa kehilangan hak atas tunjangan.

Kemenag juga menetapkan bahwa guru yang mengajar kurang dari 12 jam per minggu tidak berhak mendapatkan tukin, kecuali bertugas di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar).

Sementara untuk CPNS, besar tunjangan bergantung pada status kepemilikan Serdik. CPNS yang memiliki Serdik berhak atas 80 persen tukin maksimal. Sebaliknya, yang belum memiliki hanya mendapat 40 persen.

Melalui aturan ini, Kemenag menegaskan bahwa faktor kehadiran, capaian kinerja (SKP), dan sertifikasi menjadi indikator utama dalam penyaluran tukin. 

Kebijakan ini diharapkan mendorong guru untuk lebih disiplin, transparan, dan profesional dalam menjalankan tugasnya.

Editor : Uways Alqadrie
#Jam mengajar #kementerian agama #Tunjangan Kinerja Guru 2025 #CPNS 2024