Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Selasa (15/7/2025), terungkap bahwa gaya hidup mewah sang anak turut menjadi bagian dari aliran dana korupsi yang sedang diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dari kesaksian yang disampaikan dalam persidangan, diketahui bahwa Nadia—yang saat ini masih berstatus sebagai mahasiswa baru di salah satu universitas swasta di Jakarta—kerap meminta berbagai barang mewah kepada ibunya.
Di antara permintaan tersebut adalah mobil BMW, meski sebelumnya ia sudah memiliki Honda Civic Turbo. Selain itu, ia juga kerap menerima tas bermerek seperti Prada, Louis Vuitton (LV), dan Gucci.
Hakim Pengadilan Tipikor, Delta Tamtama, bahkan sempat mengungkapkan keheranannya atas daftar permintaan Nadia yang dinilai tidak sesuai dengan kemampuan ekonomi keluarganya.
“Ibumu tidak punya warisan, tidak punya penghasilan lain, tapi kamu minta BMW. Enak sekali hidup kamu,” ujar hakim dengan nada menyindir.
Dalam sidang tersebut juga terungkap bahwa rekening bank atas nama Nadia digunakan untuk menerima dan mengirim dana dalam jumlah besar.
Dana tersebut diketahui berasal dari aktivitas yang kini tengah diproses sebagai tindak pidana korupsi. Aliran dana mencurigakan ini kemudian ditelusuri oleh penyidik, dan menjadi salah satu barang bukti yang memperkuat sangkaan terhadap Novin Karmila.
KPK yang melakukan penggeledahan di kediaman Novin menyita sejumlah barang mewah yang digunakan Nadia. Barang-barang tersebut antara lain sepatu sneakers Gucci, ikat pinggang Louis Vuitton, serta perhiasan bermerek Solomon dan Madonna.
Meski Nadia sendiri tidak ditetapkan sebagai tersangka, perannya yang aktif menerima dan menggunakan dana hasil dugaan korupsi membuat keterangannya menjadi penting dalam mengungkap jaringan aliran dana.
Dalam proses pemeriksaan, KPK juga menemukan bahwa aktivitas transaksi dalam rekening Nadia terjadi atas perintah ibunya, terdakwa Novin Karmila.
Sementara itu, akun media sosial Nadia yang sebelumnya aktif dengan nama @nadyaarovinn disebut sudah tidak digunakan lagi sejak Maret 2019.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Proses hukum terus berjalan dan lembaga antirasuah menyatakan akan menelusuri lebih dalam setiap pihak yang diduga menerima aliran dana korupsi.
Ialah Novin Karmila, mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, eks Sekda Indra Pomi Nasution, dan ajudan Risnandar, Nugroho Dwi Putranto.
Masing-masing disebut menerima dana miliaran rupiah.
Berikut rinciannya:
Risnandar: Rp2,9 miliar
Indra Pomi: Rp2,4 miliar
Novin: Rp2 miliar
Nugroho: Rp1,6 miliar
Editor : Uways Alqadrie