KALTIMPOST.ID, JAKARTA- Masyarakat yang merasa berhak menerima bantuan sosial dari pemerintah kini bisa mendaftarkan diri ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) cukup lewat HP.
Tanpa perlu datang ke kelurahan, pendaftaran ini bisa dilakukan asal memenuhi sejumlah syarat dan dokumen pendukung.
DTKS sendiri adalah data resmi milik Kementerian Sosial (Kemensos) yang memuat informasi warga miskin dan rentan miskin di seluruh wilayah Indonesia.
Data ini digunakan sebagai dasar utama penyaluran berbagai bantuan sosial pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan subsidi iuran BPJS Kesehatan.
Bahkan, untuk mengikuti program seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan Kartu Prakerja, calon penerima juga harus terdaftar di DTKS.
Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan
Agar bisa mendaftar DTKS secara online melalui HP, masyarakat cukup menyiapkan dokumen berikut:
KTP
Kartu Keluarga (KK)
Alamat email aktif
Nomor HP aktif
Langkah-Langkah Daftar Lewat HP
Setelah semua dokumen lengkap, berikut langkah mudah untuk mendaftar DTKS:
Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store.
Buat akun dengan mengisi NIK, nomor KK, nama lengkap, alamat, email, dan nomor HP.
Unggah foto e-KTP dan swafoto sambil memegang KTP.
Verifikasi akun melalui email.
Masuk ke aplikasi dan pilih menu Daftar Usulan.
Isi data pribadi dan keluarga, pilih jenis bantuan, lalu kirim usulan.
Cek Status Pendaftaran
Setelah mendaftar, warga bisa memantau status usulan DTKS melalui dua cara:
Lewat aplikasi Cek Bansos
Login ke akun dan buka menu Status Usulan untuk melihat hasilnya.
Lewat website Kemensos
Kunjungi situs https://cekbansos.kemensos.go.id, masukkan data diri dan kode captcha. Jika terdaftar, sistem akan menampilkan informasi bantuan yang diterima. Jika belum, akan muncul keterangan “Tidak Terdapat Peserta/PM”.
Dengan kemudahan ini, diharapkan masyarakat yang berhak bisa segera mendaftar dan mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.
Editor : Uways Alqadrie