Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Lindungi Anak dari Konten Negatif, Komdigi Perintahkan Platform Digital Sediakan Fitur Kontrol Orang Tua

Muhammad Aufal Fresky • Kamis, 7 Agustus 2025 | 10:50 WIB
Tak hanya blokir konten, Komdigi siapkan ekosistem digital aman lewat PP TUNAS 2025.
Tak hanya blokir konten, Komdigi siapkan ekosistem digital aman lewat PP TUNAS 2025.

KALTIMPOST.ID, Maraknya kejahatan dan kekerasan terhadap anak di ruang digital mendapatkan perhatian serius dari pemerintah.

Seperti yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)  yang mendorong Penyelenggara Sistem Elektronik alias PSE untuk menyediakan fitur kontrol orang tua atau parental control system. Hal tersebut sebagai salah satu bentuk ikhtiar perlindungan anak di jagat maya.

“Fitur seperti parental control dan klasifikasi usia memberi orang tua kendali lebih besar, sekaligus menghadirkan ketentangan bahwa anak-anak menjelajahi ruang digital yang aman, “ ungkap Dirjen Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komdigi, Fifi Aleyda, dikutip dari laman data.co.id, Kamis (7/8/2025).

Pemerintah sendiri telah memperkuat perlindungan anak di jagat digital dengan mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dan Perlindungan Anak atau biasa disebut dengan PP TUNAS.

Fifi menambahkan, dari akhir 2024 hingga pertengahan 2025, Komdigi telah menangani  1,7 juta konten perjudian online dan hampir 500 ribu konten pornografi.

Terkait hal itu, pihaknya menerapkan pendekatan tiga pilar yakni regulasi, edukasi, dan kolaborasi.

Menurutnya, pemerintah tidak hanya menjadi regulator, tapi juga penggerak ekosistem digital yang aman dan inklusif, khususnya bagi  anak-anak dan remaja.

Sebab itulah, PP TUNAS, tambah Fifi, bukan hanya regulasi, tetapi fondasi kebijakan nasional untuk memastikan keamanan anak di dunia maya. ***

Editor : Dwi Puspitarini
#PP TUNAS 2025 #kontrol orang tua #komdigi #platform digital #pornografi #konten negatif #kekerasan digital #Parental control