Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Tangis Si Ratu Emas Mira Hayati! Banding Ditolak, Hukuman Naik Drastis Jadi 4 Tahun Penjara

Uways Alqadrie • Senin, 11 Agustus 2025 | 10:49 WIB

Mira Hayati
Mira Hayati
KALTIMPOST.ID, MAKASSAR – Harapan Mira Hayati untuk mendapat keringanan hukuman pupus sudah. Banding yang diajukan bos skincare asal Makassar itu justru berujung hukuman yang lebih berat.

Semula, Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar kepada Mira. Namun, dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) Makassar yang diumumkan pada Kamis (7/8/2025), hukumannya diperberat menjadi 4 tahun penjara dengan denda serupa. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel, Parawansa, membenarkan adanya peningkatan hukuman. “Pengadilan Tinggi menaikkan putusan menjadi empat tahun, ada pertimbangan yang menjadi dasar,” ujarnya.

Dalih Banding dan Pembelaan Kuasa Hukum

Kuasa hukum Mira, Ida Hamidah, menilai vonis 10 bulan dari PN Makassar saja sudah tergolong berat dibanding tuntutan awal JPU yang mencapai enam tahun. Ia bersikukuh bahwa kliennya tidak terbukti memiliki atau menggunakan bahan berbahaya merkuri pada produk yang diedarkan.

Menurut Ida, hasil sidak BPOM di pabrik Mira tidak pernah menemukan kandungan merkuri, bahkan dalam sidak acak tanpa pemberitahuan. “Darimana asal merkuri itu? Tidak ada bukti jelas,” tegasnya.

Pertimbangan Hakim

Dalam putusan PN Makassar sebelumnya, hakim menyebut tiga hal yang meringankan Mira: bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, serta memiliki bayi yang masih memerlukan kehadirannya.

Namun, terdapat empat poin memberatkan yang membuat hukuman tinggi, antara lain:

Perbuatan terdakwa meresahkan dan membahayakan masyarakat. Kurangnya kehati-hatian dalam mengedarkan kosmetik.

Tidak melakukan upaya memastikan keamanan produk sebelum dipasarkan. Pernah mendapat teguran BPOM

Latar Belakang Kasus

Mira Hayati, yang dijuluki “Ratu Emas” karena hobi mengoleksi emas, ditangkap atas dugaan mengedarkan kosmetik mengandung merkuri. Ia adalah pendiri MH Whitening Skin yang berdiri sejak 9 Juli 2020, memiliki ribuan reseller di berbagai daerah, bahkan merambah pasar luar negeri.

Nama Mira sempat viral pada 2023 setelah memamerkan emas 1 kilogram yang dibelinya di Arab Saudi. Hobinya membeli emas rutin setiap Jumat membuatnya dikenal luas di media sosial.

Editor : Uways Alqadrie
#Mira Hayati #skin care alami #PT Makassar