Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Jangan Lewatkan! Bebas Denda dan Diskon Pajak Daerah di Balikpapan, Ini Daftar Lengkap Jenis Pajaknya

Khoirun Nisa • Selasa, 12 Agustus 2025 | 08:40 WIB
Foto Ilustrasi pajak.
Foto Ilustrasi pajak.

KALTIMPOST.ID, Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Pemerintah Kota Balikpapan memberikan hadiah istimewa bagi warganya melalui program keringanan pajak daerah. Kebijakan relaksasi dan stimulus itu mencakup tunggakan pajak dalam rentang waktu 2016–2025.

Program ini tidak hanya menjadi bentuk apresiasi atas partisipasi masyarakat dalam pembangunan kota, tetapi juga sebagai upaya meningkatkan partisipasi pembayaran pajak dan kewajiban pajak dengan cara yang lebih ringan dan mudah.

Kebijakan ini memberikan berbagai keuntungan, mulai dari penghapusan denda tunggakan, pembebasan pajak untuk properti tertentu, hingga diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Program berlaku selama dua bulan, mulai 1 Agustus hingga 30 September 2025.

Keuntungan yang Bisa Didapatkan

Berikut tiga manfaat utama dari program ini:

1. Penghapusan Denda Pajak
Warga yang memiliki tunggakan pajak daerah dalam rentang waktu Januari 2016 hingga Juni 2025 hanya perlu membayar pokok pajaknya saja. Seluruh denda akan dihapuskan.

2. Pembebasan PBB-P2 untuk NJOP di Bawah Rp100 Juta
Bagi pemilik properti dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp100 juta, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dibebaskan sepenuhnya.

3. Diskon 20% untuk BPHTB
Untuk transaksi jual beli tanah atau bangunan pertama, warga bisa mendapatkan diskon 20% untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Daftar Lengkap Jenis Pajak Daerah yang Termasuk dalam Program
Berikut daftar lengkap jenis pajak yang mendapatkan keringanan selama program berlangsung:

1. PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan)

2. PBJT (Pajak atas Barang dan Jasa Tertentu)
Mencakup sektor usaha dan konsumsi harian:

3. Pajak Reklame

Berlaku untuk media promosi usaha seperti papan nama, baliho, atau spanduk.

4. Pajak Air Tanah

Dikenakan atas pemanfaatan air tanah, terutama untuk kebutuhan komersial.

Baca Juga: Resmi Berlaku! Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Pajak Kripto, Begini Isinya

Urus Pajak Lebih Mudah Lewat Aplikasi “Kontengan”

Untuk mendukung kemudahan layanan, Pemkot Balikpapan menyediakan aplikasi “Kontengan” yang dapat diunduh melalui App Store dan Google Play Store. Melalui aplikasi ini, warga dapat:

• Mengecek tagihan pajak
• Membayar secara online
• Memperbarui data wajib pajak
• Mengakses informasi pajak langsung dari ponsel

Nama “Kontengan” diambil dari semangat gotong royong, sebagai simbol partisipasi warga dalam pembangunan kota secara kolektif dan modern.

Gunakan Kesempatan Ini Sebelum 30 September 2025

Program ini hanya berlaku selama dua bulan. Jika Anda memiliki tunggakan pajak atau sedang dalam proses transaksi properti, inilah saat yang tepat untuk menyelesaikannya tanpa beban tambahan. Selain lebih ringan, prosesnya pun kini jauh lebih mudah dan praktis. (*)

Editor : Almasrifah
#bphtb #pembebasan pajak #kewajiban pajak #pajak daerah #tunggakan pajak