Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Aturan KKS dan Hak Penerima BPNT: Potongan Dana Dilarang, Beras 20 Kg Wajib Disalurkan

Uways Alqadrie • Selasa, 12 Agustus 2025 | 13:07 WIB

Foto istimewa
Foto istimewa
KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Pemerintah terus menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), namun masih banyak pertanyaan yang muncul terkait status penerima dan jenis bantuan yang diberikan. 

Berikut penjelasan beberapa isu yang kerap menjadi sorotan:

1. Apakah Penerima Penebalan Otomatis Masuk PKH?

Banyak KPM yang menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) penebalan pada bulan Juli lalu bertanya-tanya apakah otomatis menjadi penerima Program Keluarga Harapan (PKH). 

Baca Juga: Babak Baru Kasus Kuota Haji: KPK Cegah Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Luar Negeri

Jawabannya, tidak.

PKH memiliki kriteria khusus, di antaranya berada pada desil 1–4 serta memiliki komponen penerima seperti ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas.

Sebaliknya, jika penerima PKH mendapat bantuan penebalan berupa uang tunai Rp400 ribu atau beras 20 kilogram, maka otomatis mereka juga terdaftar sebagai penerima BPNT. Artinya, KPM tersebut berhak menerima keduanya.

2. KKS Dipegang Ketua Kelompok dan Ada Edisi

Laporan dari lapangan menyebut ada KPM yang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)-nya memegang ketua kelompok dengan potongan Rp10 ribu setiap pencairan. Praktik ini dilarang keras.

Baca Juga: BPOM Larang 14 Kosmetik: Klaim Kencangkan Payudara hingga Rapatkan Organ Intim

KKS wajib dipegang langsung oleh penerima bantuan. Potongan dana tanpa persetujuan penerima siaran aturan dan dapat dilaporkan ke pendamping sosial atau pihak yang berwenang.

3. Terima Uang Penebalan, Tidak Dapat Beras

Ada KPM yang mengaku menerima BPNT Rp600 ribu ditambah penebalan Rp400 ribu, namun tidak mendapat beras 20 kilogram. Mengingat status penerima BPNT, bantuan beras tersebut adalah hak yang seharusnya diterima.

Baca Juga: Kata Pangdam IX/Udayana: 20 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky

Jika bantuan beras tidak diberikan, KPM disarankan segera mengonfirmasikannya kepada pendamping atau aparat desa. Pencairan BPNT tahap 3 akan bergantung pada hasil verifikasi data dan pemeriksaan lapangan yang dilakukan pemerintah.

Editor : Uways Alqadrie
#bantuan sosial #keluarga penerima manfaat (KPM) #program keluarga harapan #bpnt