Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

KPK Duga 100 Agen Travel Terlibat Kasus Pengurusan Kuota Haji

Muhammad Aufal Fresky • Rabu, 13 Agustus 2025 | 10:18 WIB
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayo.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayo.

KALTIMPOST.ID, Seratus agen perjalanan atau travel haji dan umroh diduga terlibat pengurusan kuota haji tambahan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayo di kantornya, Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Ia menjelaskan, setiap travel memperoleh jumlah kuota haji khusus berbeda-beda tergantung seberapa besar atau kecil travel tersebut.

“Pembagiannya banyak tuh. Mungkin kalau travel-travel besar dapatnya lebih besar, lebih banyak kuota dari yang tadi 10.000 (kuota khusus),” ucap Asep, seperti yang dilansir detik.com.

Diketahui, tambahan kuota haji sebanyak 20.000 diperoleh Indonesia setelah pertemuan bilateral Presiden RI ke-7 Joko Widodo dengan Putra Mahkota yang juga menjadi Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023 lalu.

Terkait hal itu, mengacu pada Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan 8 persen dari kuota haji Indonesia. Sisanya sebanyak 92 persen untuk kuota haji reguler.

Berlandaskan regulasi tersebut, seharusnya tambahan kuota haji reguler sebanyak 18.400 dan kuota haji khusus sebanyak 1.600.

Namun, dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 yang diteken Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024 justru tidak mengacu pada aturan yang ada.

Ia mengatur pembagian 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus. (*)

Editor : Almasrifah
#kuota haji #travel haji #kpk #kuota haji tambahan #agen perjalanan