Pembagian yang tidak sesuai regulasi tersebut menyebabkan potensi kerugian negara sebanyak Rp 1 triliun.
SK yang bermasalah itu adalah SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu, yakni Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam SK tersebut, diatur pembagian tambahan kuota haji khusus dan reguler sebesar 50:50.
Padahal, jika merujuk pada Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, dijelaskan bahwa pembagian porsi kuota haji khusus maksimal 8 persen dan kuota haji reguler sebesar 92 persen.
Diketahui, tambahan kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia sebanyak 20.000 pada tahun 2024.
Sehingga, jika mengacu pada SK Menteri Agama, pembagiannya 10.000 untuk haji khusus, dan 10.000 untuk haji reguler.
Terkait kasus tersebut, seperti yang dilansir laman inilah.com (13/8/2025), Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menduga, penyusunan SK Menteri Agama tersebut dilakukan oleh empat orang secara tergesa-gesa.
“AR (Gus AD), saat itu merupakan salah satu staf khusus Menteri Agama; FL, saat itu pejabat eselon I di Kemenag; NS, saat itu pejabat eselon II di Kemenag; HD, pegawai setingkat eselon IV di Kemenag,” ungkap Boyamin, Senin (11/8). (*)
Editor : Almasrifah