KALTIMPOST.ID, Titi Anggaraini, akademisi Universitas Indonesia, mendorong revisi UU Pemilu dan UU Partai Politik (Parpol) agar terbuka ruang yang lebih inklusif dan aksesibel bagi perempuan untuk berpartisipasi atau terlibat dalam kontestasi politik.
Seperti yang dilansir antaranews.com (18/8), pernyataan pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UI itu dalam rangka menanggapi pernyataan Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta, yang mengungkapkan keterwakilan perempuan di DPR periode 2024-2029 sebagai pencapaian tertinggi sepanjang sejarah.
Tidak hanya itu, ia juga menambahkan, sistem politik saat ini yang mahal dan transaksional membuat akses pencalonan menjadi tidak inklusif bagi semua perempuan yang berpolitik.
Ia juga berpandangan, pembentuk UU seharusnya menghasilkan sistem pemilu murah, sederhana, dan mendukung keadilan serta kesetaraan kompetisi secara optimal.
“Bukan seperti sekarang di mana hanya perempuan yang bermodal besar dan didukung elite saja yang bisa memenangi suara dan kursi parlemen,” tegas Titi.
Terakhir, ia juga mengatakan bahwa penyelenggara pemilu seharusnya diisi sosok yang berpihak pada inklusivitas politik dan paradigma demokrasi berkeadilan.
Sehingga penyelenggara pemilu bisa mendukung hadirnya ekosistem politik yang sehat dan kompetitif bagi perempuan untuk berkompetisi secara jujur, adil, dan demokratis.***
Editor : Dwi Puspitarini