Namun, PT Taspen menegaskan hingga saat ini belum ada kebijakan resmi kenaikan gaji pensiunan PNS yang akan berlaku dalam waktu dekat.
Meski demikian, pembayaran gaji pensiunan tetap berjalan penuh sesuai hak masing-masing. Besaran gaji masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Berikut rincian gaji pokok pensiunan PNS per golongan:
Golongan I
Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga menerima tunjangan tambahan seperti tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan tunjangan jabatan.
Besaran tunjangan disesuaikan dengan golongan dan masa kerja pensiunan saat masih aktif bertugas.
Pemerintah menegaskan bahwa hak pensiunan PNS akan diterima secara penuh dan tepat waktu.
Bagi yang ingin mengetahui rincian lebih lengkap, dapat mengakses informasi resmi melalui layanan publik atau website PT Taspen.
Dengan kepastian ini, para pensiunan dapat menyiapkan perencanaan keuangan mereka meski belum ada penyesuaian gaji yang diumumkan.
Editor : Uways Alqadrie