Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Gaji Pensiunan PNS 2025 Belum Naik per September 2025, Ini Rincian Per Golongan

Ilmidza • Rabu, 27 Agustus 2025 | 19:31 WIB

Foto ilustrasi
Foto ilustrasi
KALTIMPOST.ID, JAKARTA– Isu kenaikan gaji pensiunan PNS kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Banyak pensiunan yang berharap mendapat penyesuaian gaji. 

Namun, PT Taspen menegaskan hingga saat ini belum ada kebijakan resmi kenaikan gaji pensiunan PNS yang akan berlaku dalam waktu dekat.

Meski demikian, pembayaran gaji pensiunan tetap berjalan penuh sesuai hak masing-masing. Besaran gaji masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. 

Berikut rincian gaji pokok pensiunan PNS per golongan:

Golongan I

Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200

Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300

Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200

Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II

IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900

IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800

IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700

IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Golongan III

IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800

IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200

IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100

IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV

IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000

IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800

IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900

IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900

IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga menerima tunjangan tambahan seperti tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan tunjangan jabatan. 

Besaran tunjangan disesuaikan dengan golongan dan masa kerja pensiunan saat masih aktif bertugas.

Pemerintah menegaskan bahwa hak pensiunan PNS akan diterima secara penuh dan tepat waktu. 

Bagi yang ingin mengetahui rincian lebih lengkap, dapat mengakses informasi resmi melalui layanan publik atau website PT Taspen.

Dengan kepastian ini, para pensiunan dapat menyiapkan perencanaan keuangan mereka meski belum ada penyesuaian gaji yang diumumkan.

 

Editor : Uways Alqadrie
#gaji pensiunan ASN #gaji pns #pt taspen