Pernyataan tersebut untuk merespons situasi dalam negeri yang kian memanas pasca demonstrasi di depan Gedung DPR yang berujung rusuh dan menelan korban jiwa.
Seperti yang dilansir jawapos.com, Kapolri mengungkapkan hal itu usai menghadiri rapat evaluasi keamanan bersama Presiden RI, Panglima TNI, dan sejumlah menteri di Sentul, Sabtu (30/8/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Presiden memberi arahan langsung terkait upaya penanganan gangguan keamanan yang terjadi di berbagai wilayah.
“Tadi Bapak Presiden memintakan kepada saya dan Panglima, khusus terkait tindakan-tindakan yang bersifat anarkis, kami Panglima dan Kapolri, TNI dan Polri diminta untuk mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku,” ujar Jenderal Sigit.
Selain itu, Kapolri menuturkan, sejumlah aksi demonstasi telah melampaui batas kebebasan berekspresi.
Menurutnya, aksi pembakaran gedung, perusakan fasilitas umum, hingga penyerangan terhadap markas dinilai tidak lagi masuk kategori penyampaian aspirasi.
Jenderal Sigit mengatakan, penyampaian pendapat merupakan hak setiap warga negara dan dilindungi undang-undang. Namun menurutnya, ada syarat-syaratnya, antara lain harus memperhatikan kepentingan umum, mengikuti peraturan perundang-undangan, dan menjaga persatuan bangsa.
Jika ada aksi yang berujung pada pembakaran, penyerangan, dan perusakan, maka itu sudah mengarah pada peristiwa pidana,” tegasnya.
Selanjutnya, Kapolri juga menyoroti perkembangan penanganan kasus kematian Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas akibat dilindas kendaraan taktis Brimob.
Ia memastikan proses hukum terhadap tujuh anggota yang terlibat akan berjalan cepat dan transparan.
Editor : Uways Alqadrie