Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Benarkah BPJS Kesehatan Batasi Rawat Inap Hanya 3-4 Hari? Begini Faktanya

Nur Jayanti • Minggu, 31 Agustus 2025 | 15:25 WIB
Potret BPJS Kesehatan.
Potret BPJS Kesehatan.

KALTIMPOST.ID, Beredar informasi di media sosial bahwa pasien BPJS Kesehatan yang menjalani rawat inap di rumah sakit dibatasi hanya selama 3-4 hari, dan setelah itu pasien diwajibkan pulang, meskipun kondisinya belum pulih.

Anggapan ini memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Lantas, benarkah BPJS Kesehatan membatasi durasi rawat inap hanya 3-4 hari? Berikut fakta dan penjelasan resmi dari pihak terkait.

Tidak Ada Batasan Waktu Rawat Inap

Berdasarkan pernyataan resmi BPJS Kesehatan, tidak ada batasan waktu maksimal untuk rawat inap bagi peserta JKN, termasuk di rumah sakit.

Dilansir dari sosial media Instagram BPJS Kesehatan Kota Samarinda, durasi rawat inap ditentukan sepenuhnya oleh kebutuhan medis pasien, sesuai penilaian dokter penanggung jawab pasien (DPJP).

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa pasien dapat dirawat hingga dinyatakan sembuh atau kondisinya stabil, tanpa batasan hari tertentu.

Hal ini diperkuat oleh Peraturan Presiden (Perpres) No. 82 Tahun 2018, yang menyebutkan bahwa layanan rawat inap dijamin sesuai kebutuhan medis tanpa batas waktu.

Prosedur Rawat Inap BPJS Kesehatan

Untuk mendapatkan layanan rawat inap, peserta BPJS Kesehatan harus mengikuti prosedur yang berlaku.

Pasien diwajibkan memeriksakan diri terlebih dahulu di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas atau klinik yang bekerja sama dengan BPJS.

Jika FKTP memiliki fasilitas rawat inap, pasien dapat dirawat di sana. Namun, jika diperlukan perawatan lebih lanjut, pasien akan dirujuk ke rumah sakit (Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan/FKRTL).

Dalam kondisi gawat darurat, pasien dapat langsung menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit tanpa rujukan, dengan syarat membawa kartu BPJS aktif atau identitas digital melalui aplikasi Mobile JKN.

Klarifikasi Atas Pembatasan 3-4 Hari Rawat Inap

Anggapan bahwa rawat inap dibatasi 3-4 hari kemungkinan muncul karena beberapa kasus di mana pasien diminta pulang oleh rumah sakit dengan alasan administrasi atau sistem pembayaran Indonesia Case Based Groups (INA-CBGs).

Sistem INA-CBGs adalah metode pembayaran berbasis paket diagnosis yang digunakan BPJS Kesehatan untuk mengganti biaya rumah sakit.

Namun, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa INA-CBGs tidak dimaksudkan untuk membatasi perawatan, melainkan untuk menstandarisasi biaya sesuai diagnosis.

BPJS Kesehatan mengimbau peserta untuk memastikan kepesertaan mereka aktif dengan membayar iuran tepat waktu sebelum tanggal 10 setiap bulan.

Jika mengalami kendala pelayanan, seperti pemulangan paksa sebelum sembuh, peserta dapat melapor melalui aplikasi Mobile JKN, Care Center 165, atau petugas BPJS Satu! di rumah sakit.

Selain itu, dengan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) per 1 Juli 2025 sesuai Perpres No. 59 Tahun 2024, diharapkan kualitas layanan rawat inap meningkat dengan standar fasilitas yang lebih baik, seperti maksimal 4 tempat tidur per ruangan dan kamar mandi dalam.

Editor : Hernawati
#Rawat Inap BPJS #pasien bpjs #bpjs kesehatan