Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Cair 1 September, Ini Rincian Tambahan Gaji Pensiunan PNS dari Sri Mulyani

Uways Alqadrie • Senin, 1 September 2025 | 05:03 WIB

Ilustrasi
Ilustrasi
KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Kabar baik bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). PT Taspen memastikan gaji pensiunan bulan September 2025 akan tetap cair tepat waktu, Senin (1/9/2025), meski bertepatan dengan tanggal merah.

Artinya, para pensiunan bisa menerima hak bulanannya tanpa penundaan. Jika dihitung dari Kamis (28/8/2025), pencairan tinggal empat hari lagi.

Tidak Hanya Gaji Pokok

Selain gaji pokok, pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani menyiapkan komponen tambahan. Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, tunjangan yang ikut dicairkan meliputi:

Tunjangan Suami/Istri: 10 persen dari gaji pokok

Tunjangan Anak: 2 persen dari gaji pokok (syarat berlaku)

Tunjangan Pangan: Rp70.420 per jiwa

Tambahan ini diharapkan dapat memperkuat daya beli pensiunan yang bergantung pada pembayaran Taspen.

Rincian Gaji Pokok

Gaji pokok tetap mengacu pada golongan terakhir saat pensiun. Misalnya:

Golongan I – (rincian lengkap tersedia pada sumber resmi)

Dengan pencairan yang tepat waktu, pensiunan bisa memanfaatkan gaji beserta tunjangan tambahan sejak awal September 2025.

 

Editor : Uways Alqadrie
#gaji pensiunan ASN #Gaji Pensiunan 2025 Janda Duda PNS #pt taspen