Artinya, para pensiunan bisa menerima hak bulanannya tanpa penundaan. Jika dihitung dari Kamis (28/8/2025), pencairan tinggal empat hari lagi.
Tidak Hanya Gaji Pokok
Selain gaji pokok, pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani menyiapkan komponen tambahan. Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, tunjangan yang ikut dicairkan meliputi:
Tunjangan Suami/Istri: 10 persen dari gaji pokok
Tunjangan Anak: 2 persen dari gaji pokok (syarat berlaku)
Tunjangan Pangan: Rp70.420 per jiwa
Tambahan ini diharapkan dapat memperkuat daya beli pensiunan yang bergantung pada pembayaran Taspen.
Rincian Gaji Pokok
Gaji pokok tetap mengacu pada golongan terakhir saat pensiun. Misalnya:
Golongan I – (rincian lengkap tersedia pada sumber resmi)
Dengan pencairan yang tepat waktu, pensiunan bisa memanfaatkan gaji beserta tunjangan tambahan sejak awal September 2025.
Editor : Uways Alqadrie